Kuasa Hukum Ismarni: Konyol Hilda Asel Lakukan Pra Peradilan

Rizky
12 Februari 2022 | 14:16:33 WIB Last Updated 2022-02-12T14:16:33+00:00
  • Komentar
Ifra Fauzan, Kuasa Hukum Ismarni di Kantor Hukum Justice Companion

Bukittinggi - Menyikapi sidang Pra Peradilan terhadap Polres dan Kejari Bukittinggi yang diajukan oleh Pemohon Hilda Asel (Guru SMAN 2 Bukittinggi) yang digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi beberapa hari lalu dinilai sebuah kekonyolan. 

Hal ini disampaikan Ifra Fauzan, Kuasa Hukum Ismarni dan Mardatila pihak lawan perkara Hilda Asel di Kantor Hukum Justice Companion, pada Jumat 11 Februari 2022.

Ifra Fauzan menyatakan hal ini adalah bentuk kekonyolan saudari Hilda Asel atas perkara laporan pencemaran nama baik yang disebabkan status Facebook (FB) dan Instagram (IG) dari klien kami. 

    Tambah Fauzan panggilan akrab Ifra Fauzan, semua itu karena disebabkan sifat manusiawi klien kami dimana rumah tangganya dihancurkan oleh saudari Hilda Asel hingga anak-anak klien kami terkatung katung dan memperburuk kondisi rumah tangga. 

    "Tentu ada sebab dan akibat dimana klien kami pada dasarnya hanya meluapkan emosi akibat ulah perbuatan Hilda Asel sendiri dan itu adalah fakta yang benar-benar terjadi dan bukanlah sebuah kebohongan," tegas Fauzan.

    Menurut kami konyol apabila polisi dan kejaksaan di Pra Peradilan oleh Hilda Asel melalui Kuasa Hukumnya. Bahwa menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 Angka 10. 

    Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:

    a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan alas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

    b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan:

    c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan. 

    Disini jelas pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan yaitu tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan. 

    Lalu Fauzan menambahkan bahwa kekonyolan Hilda itu dapat singkronkan dengan adanya hasil putusan Mahkamah Militer dengan nomor register perkara: 01-K/PM.I-03/AD/I/2020, lanjut putusan PN Bukittinggi dengan nomor register: 90/Pid.B/2020/PN.Bkt pada tanggal 8 Oktober 2020 terakhir putusan Pengadilan Tinggi yang telah incrach dengan nomor register perkara: 268/PID/2020/PT.PDG tertanggal 25 November 2020.

    "Hasil putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi membuktikan bahwa Terdakwa Hilda Asel melakukan tindak pidana dengan suami klien kami Ismarni, melanggar pasal 284 ayat 1 ke 2 huruf b KUHPidana UU No. 8 tahun 1981 meskipun tanpa harus menjalani pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 9 bulan," ujar Fauzan. (*) 



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kuasa Hukum Ismarni: Konyol Hilda Asel Lakukan Pra Peradilan
    • 0