Diduga Polres Bukittinggi Minta Uang Untuk Saksi Ahli, Propam Polda Sumbar Minta Keterangan Pemohon

Rizky
17 Februari 2022 | 00:13:07 WIB Last Updated 2022-02-17T00:13:07+00:00
  • Komentar
Sidang Pra Peradilan di PN Bukittinggi

Bukittinggi - Dalam Sidang Pra Peradilan  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada Selasa, 15 Februari 2022 dengan agenda penyerahan berkas barang bukti, terungkap Penyidik Polres Bukittinggi diduga meminta sejumlah uang kepada Pemohon untuk pembayaran saksi ahli saat proses penyidikan. 

Sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Melky Salahudin, yang dihadiri oleh Hilda Asel selaku (Pemohon) bersama Tim Kuasa Hukumnya dan Polres Bukittinggi (Termohon 1) serta Kejari Bukittinggi (Termohon 2) saling memberikan berkas barang bukti kepada Hakim. 

Berkas barang bukti yang diserahkan oleh Pemohon kepada Hakim sebanyak 26 barang bukti berupa pernyataan-pernyataan para Tersangka di media sosial dan termasuk dengan hasil screenshot percakapan antara pihak Pemohon dengan Penyidik Polres Bukittinggi tentang permintaan sejumlah uang untuk pembayaran 3 orang saksi ahli. 

    Sebelumnya Sidang Pra Peradilan terhadap Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi ini berlangsung akibat dari lambatnya tindak lanjut hasil laporan pelapor dengan nomor perkara : STPL/152/VIII/K/2020/Res, atas nama Hilda Asel, tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi.

    Akibat dari penyerahan berkas barang bukti dalam Sidang  Pra Peradilan di PN Bukittinggi tersebut, 4 orang personil Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Pemohon, Hilda Asel untuk dimintai keterangan pasca persidangan, pada Rabu sore, 16 Februari 2022. 

    "Benar, ada 4 orang personil Propam Polda Sumbar sudah mendatangi kami untuk dimintai keterangan terkait dengan berkas barang bukti yang kami berikan kepada Hakim. Mereka menanyakan seputar kronologi permintaan sejumlah uang dari Penyidik Polres Bukittinggi kepada klien kami," ujar Zulhefrimen, Kuasa Hukum Hilda Asel. 

    Lanjut Zulhefrimen, kami ceritakan kronologi permintaan uang itu secara gamblang berikut barang buktinya kita serahkan kepada Bapak-Bapak yang datang dari Propam Polda Sumbar. Untuk lebih lengkapnya silahkan Bu Hilda yang menjelaskan. 

    "Betul, ada 26 barang bukti yang kami berikan kepada Hakim Tunggal Pra Peradilan, tapi ada 3 barang bukti yang harus dikembalikan untuk dilengkapi. Terakhir ada barang bukti tentang percakapan saya dengan Pak Ipda Regi, pada saat itu yang menjabat selaku Kanit Unit IV (Reskrim Polres Bukittinggi) yang meminta pembayaran saksi ahli," jawab Hilda.  

    Lanjut Hilda, ada 3 saksi ahli yang mengeluarkan biaya diantaranya pembayaran yang pertama itu untuk saksi ahli bahasa sebanyak dua juta. Setelah itu saya lanjut membayar sebanyak dua juta lima ratus untuk saksi ahli pidana karena menurut Pak Regi berdasarkan saksi ahli pidana sudah duduk permasalahan melanggar pasal 45 ayat 3 Jo 310 ayat 1 KUHP UU ITE, dilanjutkan kembali ke saksi ahli telekominfo saya mengeluarkan biaya sebanyak dua juta lima ratus. Total yang dikeluarkan sebanyak 7 juta rupiah. 

    Kronologi pembayaran biaya saksi ahli Hilda menjelaskan, sebelumnya pada saat proses pelaporan bahwa pihak kepolisian (Reskrim Polres Bukittinggi) mengatakan dalam kasus saya ini dibutuhkan 3 saksi ahli.

    "Saksi ahli ini bukan orang sembarangan, kata Pak Brigadir Angga, (Penyidik Pembantu Polres Bukittinggi)," kata Hilda

    "Lalu singkat cerita saya menanyakan, pihak kepolisian punya ga saksi ahli, kalau ada dari kepolisian, kita serahkan pihak kepolisian aja untuk mencari saksi ahli. Ya kami biasa pakai dari Unand Bu, kata Pak Regi. Oke lah saya bilang," ujarnya. 

    Setelah Kepolisian mendapat keterangan dari saksi ahli bahasa bahwa pernyataan 2 Tersangka Ismarni dan Mardatilla di media sosial jelas bahasanya melakukan penghinaan, duduk permasalahannya telah melanggar pencemaran nama baik, sesuai dengan kertas yang dilihatkan kepada saya pada waktu itu. 

    Lalu pihak penyidik juga telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli pidana, berkasnya juga sudah diperlihatkan kepada saya bahwa tersangka jelas melanggar pasal 45 ayat 3 Jo 310 ayat 1 KUHP UU ITE. Lanjut dengan saksi ahli telekominfo begitu juga, sudah diperlihatkan berkasnya kepada saya. Makanya pernyataan tersangka di Facebook dan Instagram ditarik sebagai barang bukti. 

    "Saya memberikan uangnya secara bertahap, dua juta untuk saksi ahli bahasa, dua juta lima ratus ribu untuk saksi ahli pidana, dua juta lima ratus ribu untuk saksi ahli telekominfo jadi tidak sekaligus. Namun semua berkas pernyataan saksi ahli tidak diberikan ke saya tapi hanya diperlihatkan saja," katanya. 

    Namun dalam proses waktu berjalan saya merasa ada keganjilan dalam perkara yang saya laporkan. Padahal sudah ada keterangan para saksi ahli, seolah-olah perkara ini masih disudutkan dengan kasus saya sebelumnya. 

    Untuk itu saya minta kepada kuasa hukum saya untuk mensomasi secara resmi pihak Reskrim Polres Bukittinggi dan pada akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan kemudian uang saya dikembalikan semuanya. 

    "Lalu setelah uang diterima, kami menanyakan lagi, apa jaminannya pada kasus kami, uang sudah diserahkan saja kasus masih dipermainkan apalagi uang sudah diserahkan ke kami," kata Hilda?

    Selanjutnya kata Hilda, pada saat itu, Pak Ipda Erwin, KBO Reskrim Polres Bukittinggi yang didampingi Pak Aiptu Simarmata mengatakan kasus ini kami jamin naik, kalau tidak baju kami yang copot. 

    "Cuma kami kaget setelah menunggu lama,  kenapa hasilnya kasus kami ini berubah jadi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Ringan," heran Hilda? 

    Tambah Hilda, semua alat bukti percakapan, foto dan rekaman suara penyerahan uang kembali sejumlah 7 juta itu sudah kami serahkan kepada Bapak-Bapak dari Propam Polda Sumbar. 

    "Kira-kira seputar itulah informasi yang kami sampaikan kepada Bapak-Bapak dari Propam Polda Sumbar, mereka ada 4 orang, 1 diantaranya saya tadi bertukar nomor telepon dengan Pak Rendi, untuk konfirmasi lebih lanjut," pungkas Hilda.

    Sementara itu, terkait dengan adanya fakta persidangan dalam Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, saat di konfirmasi jurnalis detaksumbar.com melalui saluran aplikasi WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Rolindo belum membalas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. 

    Namun ketika dikonfirmasi oleh Kabag Humas Polres Bukittinggi, AKP. Sitinjak mengatakan, kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mohon ditunggu saja Pak Rizky. (*)



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Diduga Polres Bukittinggi Minta Uang Untuk Saksi Ahli, Propam Polda Sumbar Minta Keterangan Pemohon
    • 0