Panggil Stasiun TV Indosiar Padang, KPID Sumbar Ingatkan Patuhi P3SPS

DN
20 Juni 2022 | 14:12:36 WIB Last Updated 2022-06-20T14:12:36+00:00
  • Komentar

Detak- Pelanggaran yang kerap dilakukan oleh lembaga siaran membutikan kelemahannya pengawasan internal yang dimiliki oleh lembaga siaran tersebut di depan setiap siaran lebih fokus dan serius dalam memperhatikan tayangan sebelum di siarkan kepada masyarakat .

Hal ini diungkapkan Robert cenedy komisioner KPID Sumbar dalam melakukan audiensi dengan lembaga siaran Indosiar Senin 20 Juni 2022, Robet mengakui pelanggaran yang dilakukan oleh Indosiar dalam program KA ranah Minang tema baburu babi, terlihat jelas dan kasat mata yang di temui oleh tenaga pemantau dimana, beberapa kali terlihat aktif merokok dalam program tersebut, hal ini jelas jelas dengan P3 pasal 18 sementara di SPS dalam pasal 27 ayat 2 tentang pelarangan dan siaran radio , napza dan minuman dalam program siaran.

Bagi lembaga siaran yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat teguran tertulis.
Ditambahkan Robert, KPID Sumbar mengimbau siaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai keinginan dalam acara sebuah program.

Kemudian, Robert juga meminta agar agar siaran langsung melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap program lokal yang akan ditampilkan sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran yang berulang.

“Mewujudkan siaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat menjadi tanggung jawab semua pihak khususnya lembaga siaran itu sendiri,” tambahnya.


Komentar
Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panggil Stasiun TV Indosiar Padang, KPID Sumbar Ingatkan Patuhi P3SPS
  • 0