Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

DN
12 Agustus 2022 | 08:15:28 WIB Last Updated 2022-08-12T08:15:28+00:00
  • Komentar

oleh: Adrian Tuswandi


KEBUTUHAN informasi untuk memenuhi hak anda untuk tahu, acapkali tersangdung okeh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Di ranah publik soal kasus polisi tembak polis di ranah publik telah menimbulkan pro kontrak tentang hak untuk diketahui yang diakui sebagai hak universal memutuskan di Sofia Bulgaria pada 11 September 2022.


    Hari Hak untuk peringatan pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, 28 September 2002, turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun.


    Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 menjadi regulasi dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.


    Kembali ke soal heboh se republik penembakan di rumah jenderal, Kapolri telah menetapkan tersangka yakni penghuni rumah sendiri pejabat di Polri berpangkat bintang dua awal FS.


    FS dugaan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, redakah soal kasus itu ternyata tidak, Rasa ingin tahu publik makin 'menggila', publik terus kepoin kaus yang bilang Kapolri tidak menembak tapi korban ditembak.


    Publik semua ingin tahu az tragedi berdarah di rumah sang jenderal bintang dua itu.


    Pihak Polri kewalahan menjawab tanya pers mewakili rasa ingin tahu masyarakat se. Indonesia. Dan tak jarang tanya itu sudah menyangkut materi penyidikan sendiri.


    UU 14 tahun 2008 tentang memuat informasi publik, ada Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan,


    “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:


    sebuah. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemmohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:


    1. menghambat proses penyidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;


    2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;


    3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.


    4.membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau


    5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.



    Pada Pasal 18, tidak termasuk informasi yang dikecualikan:


    ayat 3: Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.


    ayat 4: Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.


    ayat 5: Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan masalah perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan diizinkan diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.


    ayat 6: Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung



    Nah lemahaman penulis yanng saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatera Barat, menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi kecualikan.


    Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspose. kasus-kasus yang ada rasa ingin tahu masyarakat, memberikan keterangan di pers conference itu pun sudah ada.


    Tapi menjadi poradok ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatianpublik mulai dari warga biasa hingga orang nonor satu di republik. ini.


    Informasi yang dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti kuncian rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat. Butuh analisis dan pertimbangan sehingga soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan kewenangan bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkannya.


    Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat jabatan di Polri memberikan informasi saja bisa memberikan 'kulit' pengantar dari informasi kasus tersebut. Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari suatu peristiwa pidana itu harus menjadi informasi yang dikecualikan.


    Bisa dibuka ke publik dalam kasus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait dengan dugaan awal, kronologis singkat tentang terjadinya peristiwa pidana dan peran masing-masing tersangka, agau yang formil-formil saja.


    Terkait materiil penyidikan atau penyidikan itu harus menjadi informasi yang dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari suatu peristiwa pidana.


    Terungkap kasus FS ada waktunya yaitu di sidang sidang yang memenangkan prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.


    Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait. hal penyeldikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana itu sendiri yaitu Prasangka tidak Bersalah. Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelumnya. ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


    Semoga buah dari Pasal Informasi yang dikecualikan dari UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk. sebuah fakta yang sebenar-benarnya. Tidak menjadikan Pasal 17 untuk mengetahui dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah fakta hukum.


    Masyarakat luas juga harus memberikan keleluasaan kepada penyidik ​​Polri dalam bekerja mengungkap kasus pelik itu, karena melibatkan seoramg jenderal bintang dua dengan jabatan strategis di Mabes Polri.


    Kalaulah tidak ada semamgat transparansi pastilah dengan tersangka berpangkat tinggi Polri akan tertutup. Namun itu terbantahkan di mana Kapolri. langsung memimpin pers conference Selasa 9 Agustus 2022 senja. (***)p

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan
    • 0