![]() |
Rumah Pemilik Usaha Swalayan Budhi Market |
Bukittinggi - Berdasarkan hasil Putusan Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN.Bkt, Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan rumah Milik Faridawati yang beralamat Jalan Simpang By Pass Pakoan, Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu, 03 November 2021 pukul 09.00 WIB.
Eksekusi ini akan dilakukan akibat dari adanya perkara wanprestasi nasabah perbankan dalam melunasi sisa pinjaman kredit dengan pihak BNI Bukittinggi.
Rencana pelaksanaan eksekusi ini, pihak PN Bukittinggi telah menyampaikan surat pemberitahuan dengan nomor W3.U2/1651/HK.02/X/2021 yang ditujukan kepada para pihak, diantaranya:
1. Leyanson TM Siagian, SH, dan Norma Sari Simangunsong SH, masing-masing adalah Advokat berkantor di LEYANSON TM SIAGIAN, SH & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Rambutan Nomor 55 B Lt 2 Pekanbaru, Riau selaku kuasa dan Yolanda Yohanes Chandra (Pemohon Eksekusi) selanjutnya disebut sebagai KUASA PEMOHON EKSEKUSI.
2. Dafriyon, SH MH yang berkantor dan beralamat di Law Wise Dafriyon.SH MH & Partner yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 25 A, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi selaku Kuasa dari Faridawati (Termohon Eksekusi) selanjutnya disebut sebagai KUASA TERMOHON EKSEKUSI.
3. Walinagari Gadut.
4. Camat Tilatang Kamang.
Menurut Dafriyon, Kuasa Hukum Faridawati bahwa PN Bukittinggi terlalu arogan dalam rangka memutuskan eksekusi pengosongan rumah terhadap kliennya Faridawati (Pemilik Swalayan Budhi Market).
"Meski sudah ada putusan PN, tapi masih ada upaya hukum lain, kami sudah mendaftarkan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Selain itu, pihak klien kami (anak ibu Faridawati) juga melakukan perlawanan pihak ketiga, dengan nomor perkara 2/Pdt.Plw/2021/PN.Bkt dan 48/Pdt.Plw/2021/PN.Bkt," tegas Dafriyon.
Tambah Dafriyon, saya menilai keputusan ini sepertinya main menang, apa sebab, hanya memutuskan dan mensahkan perjanjian risalah lelang. Tidak menerangkan keluhan-keluhan gugatan klien kami.
"Upaya lain, kita akan membuat surat ke Komisi Yudisial berkaitan tentang arogansi PN Bukittinggi," katanya.
Menanggapi perkara tersebut, Kepala Cabang Utama BNI Bukittinggi, Zulfebriansyah menyampaikan bahwa eksekusi PN sepenuhnya ranah keputusan PN.
"Kami BNI tidak terlibat atau dilibatkan karena hasil lelang diumumkan oleh KPKNL Bukittinggi. BNI hanya memproses sampai mendaftarkan jaminan kredit tersebut ke mekanisme lelang Negara," tegas Yance panggilan akrab Zulfebriansyah, pada hari Minggu, 31 Oktober 2021.
"Jaminan sampai ke tahapan lelang, karena kredit tersebut macet akibat debitur wanprestasi. Jadi kepastian hukum tentang hak kreditur (bank) diputuskan oleh Negara, di KPKNL dan dilanjutkan ke PN akibat debitur menggugat, akhirnya inkracht dengan keputusan PN," kata Yance.
Ketika media detaksumbar.com menanyakan tentang, apakah sebelumnya proses pendaftaran jaminan kredit nasabah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah melalui mekanisme yang sah?
"Dokumen kami lengkap, kalau tidak KPKNL pasti menolak. Hutang debitur setau kami dibayar ke makelar (alias kena tipu), bukan disetorkan ke rekeningnya di BNI. Tau sendiri-kan pendebetan rekeningkan otomatis. Masuk uang, langsung terdebet," Jawab Yance.
Lanjut Yance, PN yang lebih tahu, kelengkapan dokumen dan mekanisme resmi sudah dilewati atau belum. PN memberi keputusan berdasarkan data dan fakta yang ada.
Sementara itu, Bob Trivano, Anak dari Faridawati menyampaikan bahwa selama menjadi nasabah BNI, dirinya dan keluarga tidak pernah berurusan dengan makelar selama melakukan pembayaran cicilan hutang.
"Pas melakukan pembayaran itu di kantor BNI yang terletak di samping Hotel Jogja, dan disaksikan oleh Ibu Ar, Kepala Kredit BNI Bukittinggi dan diterima oleh stafnya Ilmi. Kami ga pernah tau itu makelar, yang kami tau itu orang BNI resmi," kata Bob.
Sementara itu, saat dihubungi media detaksumbar.com melalui saluran telepon, Leyanson TM Siagian, SH, Kuasa Hukum Yolanda Yohanes Chandra mengatakan bahwa rumah tersebut sudah dibeli oleh klien kami Ibu Yolanda dari BNI melalui proses lelang KPKNL dan sertifikat sudah balik nama.
"Ibu Farida juga sudah melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan kalah dipersidangan. Kami juga sudah melewati proses Aanmaning sebanyak 2 kali dan artinya sudah bukan milik Ibu Farida, apalagi," tanya Leyanson?
Ketika ditanya terkait adanya upaya banding dari pihak Faridawati, Leyanson menegaskan bahwa Ibu Yolanda itu menang lelang, ada mekanisme yang resmi yang dilewati. Meskipun ada upaya banding hingga tingkat kasasi proses eksekusi itu harus tetap dijalankan. (*)