Pungli, Delapan Orang Dijaring Polresta Padang

DN
07 Mei 2022 | 15:44:24 WIB Last Updated 2022-05-07T15:44:24+00:00
  • Komentar

PADANG--Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Delapan orang pemuda dijaring Polresta Padang, disejumlah lokasi Kota Padang, pada Jum'at (6/5/2022). 


Mereka terpaksa diamankan kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal, disejumlah titik. 


    Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, adapun hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian. 


    Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan, memang ia telah menerima titipan dari pihak kepolisian, delapan orang diduga pelaku pelanggaran parkir di sejumlah lokasi Kota Padang, namun ia menyampaikan untuk hasil penyelidikan tentu menunggu BAP dari penyidik. 


    "Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut,"Jelas Mursalim.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Pungli, Delapan Orang Dijaring Polresta Padang
    • 0