Satpol PP Sita Lapak PKl di Pasar Raya Padang.

DN
27 Mei 2022 | 15:56:30 WIB Last Updated 2022-05-27T15:56:30+00:00
  • Komentar

PADANG---Membandel, lapak-lapak milik PKL dikawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, kembali disita oleh Satpol PP Padang, pada Jum'at pagi (27/5/22).


Sebelum pedagang dikawasan ini sudah sering dilakukan peneguran, dan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran.



    ”untuk Pedagang yang berada dikawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran, serta personel kita juga telah siaga disana untuk melakukan pengawasan setiap harinya”, ucap Deni.



    Gerobak, meja, kursi, peti penyimpanan barang, dinaikan petugas ke atas kendaraan besar milik Satpol PP, barang-barang milik PKL tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, no 3 C Padang, sebagai Barang bukti. 


    Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, bahwa para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005.



    "mereka menjual di lokasi yang akan berjalan dan berjalan, tentu setelah menjual barang-barang mereka, tidak meninggalkan tokonya, namun hari ini, menemukan barang-barang kita kursi meja, gerobak yang ditinggalkan diatas Fasum, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP," jelas Deni Harzandy. 



    Kabid P3D, Syafnion menambahkan, akan memanggil pemilik barang-barang yang telah disebutkan, dan akan mematuhi aturan yang berlaku.


    “untuk pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan proses lebih lanjut, kemungkinan nantinya kita akan Tipiringkan, karna sudah sering ditegur, namun tidak mengindahkan” Ungkap Syafnion.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Satpol PP Sita Lapak PKl di Pasar Raya Padang.
    • 0