![]() |
Foto: Tersangka Rizki Pratama, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota. |
Lima Puluh Kota, - Tim Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota informasi mendapat dari warga bahwa di Jorong Ekor Parik, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba yaitu Rizki (29), inisial Rpz, suku Minang/Kutianyir dengan status pekerjaan Pelajar atau Mahasiswa warga Jorong Pinago Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota pada Rabu, (31/5) , sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres 50 Kota Akbp. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota, Iptu. Andhika, SH membenarkan penangkapan ini.
“Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres 50 kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dengan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres 50 kota yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu. Andhika, S.H bersama Kanit 1 Satresnarkoba Aipda. Romi Afrizon, S.H langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RPZ alias Rizki depan warungnya yang berada di jorong Ekor Parit, Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki, Kabupaten 50 Kota.
Kemudian, dilakukan Penangkapan dan ditemukan 2 (dua) Paket didalam plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan pada saat pelaku ditangkap.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 37 (tiga puluh tujuh) lembar kertas klip bening digunakan untuk membungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) mengungkapkan hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru beserta kartu SIM sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli Narkotika." ungkap Iptu. Andika.
"Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres 50 kota untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk Tersangka RPZ alias Rizki ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." jelas Kasat Resnarkoba Iptu. Andika. (***)