![]() |
Padang, ---Sidang sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan kuasa Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar.
digelar Kamis 9 Juni 2022 di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal yang dipimpin Adrian Tuswandi sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
"Semua hal tentang pemeriksaan awal, mulai kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, pemohon legal standing dan termohon serta jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik tercapai. Sehingga majelis menawarkan para pihak untuk menyelesaikan mediasi," ujar Adrian dipersidangan.
Sedangakn Arif dan Nofal juga sesuai dengan alasan-alasan para pihak untuk tidak menempuh ketenuan UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013.
"Ssmua informasi yang dimintakan pemohon tidak termasuk informasi dikecualikan, karena sesuai dengan penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar ini, saya monta untuk mediasi," ujar Arif dikuatkan oleh Nofal Wiska.
Kuasa Termohon Indra Sukma juga memastikan percepatan penyelesaian sengketa ini adalah lewat sidang mediasi saja.
"Insya Allah semua pemohon informasi pemohon bisa terpenuhi di mediasi, tapi. karena PPID Pelaksana DMPTSP Sumbar tidak bisa hadir hari ini karena masih menghimpun informasi yang diminta, mohon pelaksanaan mediasi Kamis depan," ujar Indra Sukma yang sehari-hari adalah Kabid IKP Kominfotik Sumbar .
Pemicu terjadinya sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait tak puas atau tak didapatnya tujuh informasi yang diminta ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
Tujuh Informasi itu semuanya terkait dokomen dan izin usaha pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Laporoan rincian kerja tahunan, Dokumen oeta konsesi dna izin lokais usaha tambang, IPPKH, Laporan pengawasan perkebunan dan rincian setor dana jaminan reklamasi bendungan tambang pasca setiap IUP aktif .
"Atas permintaan itu, selagi para pihak menyukai perdamaian di mediasi, maka majelis tak sampai ke pokok perkara hingga pembuktian dan memgahdirkan saksi atas sengketa ini. Untuk itu sidang diskor dilanjutkan mediasi pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 08.00 Wib," ujar Adrian . (***)