DPK Lakukan Pengawasan Arsip Disdukcapil

DN
08 Juni 2022 | 22:43:12 WIB Last Updated 2022-06-08T22:43:12+00:00
  • Komentar

PADANG PANJANG,- Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Internal (PKPKI) Tahun 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan pemantauan hasil pengawasan kearsipan internal di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (8/6). 


Kepala DPK, Yan Kas Bari, SE menyampaikan, PKPKI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pemantauan menggunakan instrumen pengawasan berupa Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). 


    "Untuk melakukan pengawasan ini, kami telah menurunkan tim ke OPD terkait. Hari ini, tepatnya hari kelima, tim turun ke Disdukcapil untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengolahan arsip dinamis pada unit pengolah dan unit kearsipan yang menarik," ujar Yan. 


    Tujuan pelaksanaannya PKPKI ini, selain itu, untuk mewujudkan arsip yang lebih baik, tertib budaya arsip sesuai kaidah. 


    "Tujuan yang terpenting menjaga arsip itu dengan baik. Karena arsip merupakan memori penting dalam sebuah dokumen," ujarnya.


    Ia berharap, dari hasil pemeriksaan terhadap aspek penilaian, OPD dapat menilai dari Tim DPK. (cigus)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • DPK Lakukan Pengawasan Arsip Disdukcapil
    • 0