Sentra Gakkumdu Registrasi Laporan Dugaan Walikota Bukittinggi Kampanye Terselubung

Rizky
22 Desember 2023 | 10:29:38 WIB Last Updated 2023-12-22T10:29:38+00:00
  • Komentar
Foto : Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi.

Bukittinggi - Terkait dengan kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Bukittinggi sudah terregistrasi 1x24 jam setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materil bersama Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. 


Bersama dengan Sentra Gakkumdu akan ditindaklanjuti ke beberapa pihak lalu di buat kajian dan klarifikasi, termasuk dengan dugaan pasal-pasal apa saja yang dilanggar. 


    Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu  kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, pada Jumat, (22/12) di kantor Bawaslu kota Bukittinggi. 


    "Registrasi oleh Bawaslu 1x24 jam, setelah di registrasi dilakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dengan kajian, klarifikasi dan pembuktian unsur-unsur pasal yang dilanggar," kata Ruzi. 


    Sebelumnya, atas nama Anies For Presiden Indonesia (AFPI) Sutan Hendy Alamsyah, pada Selasa kemarin telah membuat laporan ke Bawaslu Bukittinggi tentang adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar tentang salah satu Capres di acara kepemerintahan. 


    Temuan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan potongan video bahwa Walikota Bukittinggi melakukan kampanye dengan menyerukan nama Capres nomor urut 2, Prabowo saat acara penyerahan bantuan insentif guru. 


    "Hari ini kita akan klarifikasi ke beberapa pihak (saksi) yang sudah kita undang. Setiap hari kerja kita akan maraton melakukan klarifikasi terkait dengan laporan tersebut," ujar Ruzi Haryadi. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Sentra Gakkumdu Registrasi Laporan Dugaan Walikota Bukittinggi Kampanye Terselubung
    • 0