Butuh 2 Hari Penuhi Syarat Formil dan Materil Dugaan Walikota Bukittinggi Kampanye Terselubung

Rizky
20 Desember 2023 | 11:30:46 WIB Last Updated 2023-12-20T11:30:46+00:00
  • Komentar
Foto: Pelapor serah terima bukti laporan ke Bawaslu Bukittinggi.

Bukittinggi - Laporan masyarakat atas nama Anies For Presiden Indonesia (AFPI) Bukittinggi tentang dugaan Walikota Bukittinggi, Erman Safar melakukan kampanye terselubung salah satu Calon Presiden dalam acara kepemerintahan beberapa hari lalu di GOR Bermawi, harus memenuhi syarat formil dan materil untuk bisa diregister. 


Sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggan Pemilu, bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat, Bawaslu berkewajiban untuk menerima atau tidak boleh ditolak. 


    Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi usai menerima laporan Sutan Hendy Alamsyah, Tim AFPI Bukittinggi pada Selasa, (19/12) di kantor Bawaslu Bukittinggi. 


    "Setiap laporan akan dikaji lebih dahulu apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi. Kalau terpenuhi diregister, kalau belum kita minta perbaiki dan diberi waktu selama 2 hari," ujarnya. 



    Foto: Pelapor didampingi Ketua Partai Ummat Bukittinggi dan Kordinator LSM ARAK Bukittinggi Young Happy. 


    Lanjut Ruzi, selain memenuhi syarat formil dan materil kita akan mengkaji dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Terlapor (Walikota Bukittinggi Erman Safar). Apakah jenis dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana atau pelanggaran peraturan lainnya. 


    Sebelumnya, lanjut Ruzi, Bawaslu Bukittinggi juga pernah menerima informasi awal dari masyarakat tentang hal yang sama. Hal itu sudah kita telusuri ke berbagai pihak, diantaranya Dinas Pendidikan Bukittinggi, Kominfo Pemko Bukittinggi, Bagian Protokoler dan nanti akan kita telusuri ke Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Bukittinggi. 


    "Setelah di register akan dilakukan penanganan pelanggaran selama 7 hari kerja dengan melakukan kajian, klarifikasi. Kalau seandainya masih dibutuhkan data atau keterangan tambahan pendukung, maka kita tambah 7 hari kerja lagi. Artinya 14 hari kerja, baru setelah itu ada putusan melanggar atau tidak melanggar," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi. 


    Sementara itu, Atas nama Anies For Presiden Indonesia (AFPI) Sutan Hendy Alamsyah, pada Selasa kemarin, telah membuat laporan ke Bawaslu Bukittinggi tentang adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar tentang salah satu Capres di acara kepemerintahan. 


    Adapun yang hadir mendampingi Pelapor Sutan Hendy Alamsyah, pada Selasa kemarin diantaranya, Ketua Partai Ummat Bukittinggi Fauzan Haviz, Kordinator LSM ARAK Young Happy, Tim Badan Hukum (Tim BAHU) Nasdem Ade Firman bersama rekannya. 


    "Kita menilai ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar. Seperti yang tertuang dalam peraturan pemilu pasal 283 No. 7 tahun 2017 bahwa pejabat negara dilarang berpihak kepada peserta pemilu," ujarnya. 


    Tambah Sutan, mudahan-mudahan ini jadi pelajaran dan temuan sehingga dapat segera dilakukan penelusuran yang lebih dalam lagi oleh Bawaslu. Kemudian bisa diregister untuk ditindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Butuh 2 Hari Penuhi Syarat Formil dan Materil Dugaan Walikota Bukittinggi Kampanye Terselubung
    • 0