![]() |
Foto: Ujian Profesi Advokat DPC Peradi Bukittinggi |
Bukittinggi - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) telah menunjuk Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) ke 27 bekerjasama dengan Internasional Indonesia Education Foundation (IIEF) dalam melaksanakan Ujian Profesi Advokat di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia.
2900 orang peserta telah mengikuti ujian profesi advokat secara serentak termasuk 17 orang peserta dari kota Bukittinggi.
Hal ini disampaikan Mantan Ketua dan selaku Dewan Pengawas DPC Peradi Bukittinggi, Iskandar Khalil SH, MH, pada Sabtu, (16/12) di Santika Hotel Bukittinggi.
Menurut Iskandar Khalil, kebetulan peserta Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Bukittinggi diawasi langsung Observer/Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi).
"Kita berharap pengurus DPC Peradi Bukittinggi yang baru dapat meningkatkan dan mengembangkan anggota DPC Peradi Bukittinggi," kata Iskandar Khalil saat didampingi Sekretaris DPC Peradi Bukittinggi, Aldefri SH.
Foto : Observer/Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Srimiguna SH, MH (posisi tengah)
Sementara itu, Observer/Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Srimiguna SH, MH, disela-sela Ujian Profesi Advokat menambahkan, pada tahun 2023, DPN Peradi telah mengadakan ujian profesi advokat sebanyak 2 kali. Pertama dibulan Februari dan kedua kalinya dibulan Desember.
"Advokat adalah profesi mandiri, profesi yang tidak dibiayai oleh negara maka pekerjanya harus profesional. Sehingga sebagai advokat harus yakin dalam menjalani profesinya," ucapnya.
Tambah Srimiguna, Desember ini peserta yang mengikuti ujian profesi advokat sebanyak 2900 orang. Sementara di bulan Februari sebanyak 4300 orang telah ikut ujian serentak di 39 DPC Peradi kabupaten/kota di Indonesia. Untuk kota Bukittinggi peserta yang ikut ujian sebanyak 17 orang.
Syarat ujian di Peradi, lanjut Srimiguna, semua peserta harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebanyak 157 SKP, harus lulus dengan nilai lebih dari 80%, kalau tidak memenuhi nilai 80% tidak dapat sertifikat. Kemudian atas dasar kepemilikan sertifikat itulah mereka bisa ikut ujian profesi advokat ini, semua itu harus terpenuhi.
"Selama melaksanakan ujian kita terapkan prinsip independensi, zero KKN (korupsi kolusi nepotisme) atau tidak ada 'main-main'. Dan itulah tugas Observer mengingat kepada seluruh peserta agar tidak tergiur dengan janji-janji akan diluluskan dari panitia," tegasnya. (*)