Masyarakat Boleh Kasih Informasi, Bukti atau Laporan Langsung Dugaan Kampanye Walikota Bukittinggi

Rizky
16 Desember 2023 | 14:10:10 WIB Last Updated 2023-12-16T14:10:10+00:00
  • Komentar
Foto: Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama organisasi kewirausahaan di Bukittinggi.

Bukittinggi - Masyarakat boleh menyampaikan informasi beserta bukti atau ingin membuat laporan langsung ke Bawaslu Bukittinggi, terkait adanya informasi yang bergulir tentang dugaan Kepala Daerah atau Walikota Bukittinggi, Erman Safar melakukan kampanye terselubung pada saat acara penyerahan bantuan insentif guru non PNS (honor) di Gelanggang Olahraga (GOR) Bermawi, pada Rabu kemarin.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau masyarakat boleh menyampaikan informasi beserta bukti, kalau perlu buat laporan langsung. 


    Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Periode 2022-2027, Muhamad Khadafi, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama organisasi kewirausahaan, di salah satu hotel ternama di kota Bukittinggi, pada Sabtu, (16/12).


    Menurut M. Khadafi, informasi ini sudah diketahui oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat. Saat ini sedang dilakukan langkah-langkah penelusuran kegiatan, waktu dan proses kejadian tentang dugaan kampanye terselubung Walikota Bukittinggi oleh pihak Bawaslu Kota Bukittinggi.


    "Sedang dilakukan penelusuran terhadap kegiatan, waktu dan proses kejadiannya, ini yang sedang kami dalami. Kami berharap kepada semua kita tanpa terkecuali, yang mengetahui hal-hal lain yang kemungkinan belum kami ketahui, boleh disampaikan kepada kami melalui Bawaslu Bukittinggi," ucap M. Khadafi. 


    Kemudian lanjut Khadafi, baik informasi yang ada bukti maupun ingin membuat laporan langsung dan seterusnya. Secara prinsip di Bawaslu, tidak ada informasi yang tidak ditanggapi atau tidak direspon. Inilah bagian dari partisipasi masyarakat mengawasi kegiatan tahapan pemilu.


    Tambah Khadafi, semua penelusuran ini harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. Netralitas ini berlaku bagi semua teman - teman pejabat negara, kepala daerah, ASN dan TNI-Polri. 


    "Sebenarnya dalam perundang-undangan, kepala daerah boleh ikut dalam kampanye pemilu sebagai peserta atau pelaksana atau juru kampanye, sepanjang ada izin cuti dan semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan," katanya. 


    Akhir wawancara, Khadafi mengatakan bahwa terkait dengan informasi dugaan Walikota Bukittinggi melakukan kampanye salah satu calon presiden beberapa hari lalu, perlu dilakukan penelusuran, pengumpulan data, beserta pembuktian-pembuktian. Ini sedang dilakukan dan yang harus didalami oleh Tim Bawaslu Bukittinggi.


    Sebelumnya, beredar potongan video singkat di media sosial (WhatsApp) tentang adanya dugaan Kepala Daerah yang hadir bersama ASN Kota Bukittinggi melakukan kampanye terselubung saat acara penyerahan bantuan insentif guru non PNS (honor) di Gelanggang Olahraga (GOR) Bermawi, Kota Bukittinggi, pada Rabu, (13/12). 


    Berdasarkan video yang beredar dan didapat oleh redaksi detaksumbar.com bahwa terlihat dan terdengar jelas Walikota Bukittinggi Erman Safar menyebut, "Dua, Dua, Prabowo, Prabowo gitu dong". (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Masyarakat Boleh Kasih Informasi, Bukti atau Laporan Langsung Dugaan Kampanye Walikota Bukittinggi
    • 0