Surat Edaran Syahbandar soal Agen Kapal. Merujuk PM 65

DN
01 April 2022 | 23:24:20 WIB Last Updated 2022-04-01T23:24:20+00:00
  • Komentar

Padang, --- "Tahu dan baca aturan lengkap," ujar Kepala Unit Pelaksana  Pelabuhan (Syahbandar) Sikakap, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perubungan RI, Sumarnun Jumat 1 April 2002 di Padang.


Syahbandar Sikakap Sumarnun membantah  sekaligus meluruskan pernyataan Aim Zein selaku Pengamat Perkapalan yang terbit beberala hari lalu di bebagai media online di Padang. 


    "Monopili tidaklah, surat edaran terkait agen pelayaran pelayaran dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 65, terkait penataan oprasional di Pelabuhan Sikakap. Dan pemahaman saya yang awam ini terhadap monopoli itu jika ada dua atau lebih agen resmi, Syahbandar hanya menunjuk atau melayani satu agen saja," ujar Sumarnun.


    Selain itu surat edaran itu juga barsifat sosialisasi dan tidak drastis atau tidak serta merta berlaku di Pelabuhan Sikakap. 


    "Surat edar itu keluar 2021 lalu semangatnya menata pengelolaan pelabuhan. Sampai hari ini tidak satu pun kapal ditolak merapat di Sikakap. Kalau ada tolong sebutkan kapal apa da siapa yang melarangnya," ujar Sumarnun yang sejak 2019 menerima tugas sebagai Syahbandar Pelabuhan Sikakap meliputi lima wilayah kerja termasuk Surantih dan Air Haji. 


    Menurutnya soal agen resmi itu memang aturan yang mengharuskan begitu. Semua pemilik kapal paham aturan tentang pelayaran ini.


    "Apa yang dilakukan sesuai aturan dan step by step. Agen Resmi  itu wakil owner kapal, semua pengusaha kapal tahulah itu, pengurusan perusahaan keagenan berizin sesuai aturan itu murah kok," ujar Sumarnun. 


    Menurut Syahbandar Sikakap surat edarannya itu jelas aturan dipedomani dan hingga saat ini masih sarat dengan pemberdayaan. 


    "Tidak serta merta kok, tapi anehnya kok sekarang ributnya, sejak 2021," ujarnya. 


    Syahbandar itu kata Sumarnun tugas dan fungsinya melakukan pengawasan pengaturan dan  pengendalian. 

    Meski pelabuhan Sikakap itu berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan terluar) tapi sebagai apartur yang diamanahkan Sumarnun ingin berarti dalam penugasannya. 


    "Itu pun ditekankan Bapak Presiden Joko Widodo. menjadi aparatur itu harus berarti bagi masyarakat, sejak ditugaskan disini kami bisa melahirkan 7 perusahaan resmi dan legal yang berusaha di pelabuhan yaitu prusahaan PBM,KOPERASI TKBM dan perusahaan pelayaran, Syahbandar  Sikakap juga diberi kewenangan menerbitkan sertifikat kapal di wilayah kerja selama ini urusannya di Teluk Bayur,"ujar Sumarnun. 


    Dan bagi siapa saja yang bersentuhan dengan pelabuhan pasti tahu semua aturan mengelola pelabuhan laut  sifatnya adalah lex specialist.


    "Tidak ada ujung-ujungnya rupiah, Syahbandar sesuai tugas itu tentu harus menyiapkan siapa saja berusaha memiliki syarat formilnya. Karena tak bisa usaha di pelabuhan misalnya Pelabuhan Sikakap jika tak punya izin domisili, keagenan kapal itu banyak yang tak punya syarat formil. dan kita bredel, namun kalau paham dia bisa membuat cabang keagenan kapal dan jika tak ada keagenan kapal di suatu pelabuhan maka nakhoda kapal dapat mengurus sendiri keperluan kapalnya di pelabuhan Sikakap," ujar.


    Peraturam Menteri boleh nakhoda mengurus kalau tidak ada sama sekali agen resmi di pelabuhan ke syahbandar sebutan instansi herwenang dipelabuhan saat ini. 


    Itu bukan kata Sumarnun tapi aturan menteri Dan seharusnya saat menuju pelabuhan tujuan si kapal sudah menunjuk agen atau perusahaan pelayaran di pelabuhan yang dituju. 


    "Sikakap hingga 2020 tidak ada perusahan pelayaran, kapal ke Sikakap mengurus sendiri ke Syahbandar, dengan konsekuensin ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi pola itu rawan pungli dan tidak bisa pembayaran lewat e-money, sehingga itu Syahbandar Sikakap. menginisiasi adanya agen atau perusahan pelayaran. Kapal. menunjuk melakukan pembayaran PNBP itu  ke perusahaan pelayaran itu, bukti biayanya bisa discreenshot dikirim. ke Syahbandar,"ujarnya.


    Keuntungan lain, Peraturan Menteri Perhubungan nomo 65 tahun 2019 tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Keagenan Kapal kata Sumarnun meniadakan calo dan pungli. 

     

    Surat Edaran Syhabandar belum berjalan efektif  tapi baru tahap persiapan,

    Sekarang kata Sumarnun berdasarkan regulasi dikeluarkan Menhub, kapal ke Sikakap

    Pelabuhan asal harus dipastikan laik laut, dokumen dan muatan (syahbandar) keluarlah Surat Persetujan Berlayar. 


    "Sebelum atau mau menuju Pelabuhan tujuan (Sikakap) sudah menunjuk suatu keagenan resmi atau legal untuk mengurus segala keperluan kedatangan kapal dan membuat laporan kedatangan kapal dan keberangkatan kepada Syahbandar melalui agen yang ditunjuk," ujar Sumarnun. 


    Fungsi lain agen resmi itu juga mengurus dokumen kapal yang sudah mati, Agen yang ditunjuk bisa mengajukan ke Syahbandar untuk diperbaharui.

     

    "Agen resmi di Pelabuhan Sikakap, boleh saja agen dari Padang tapi harus buka cabang di Sikakap sesuai ketentuan yang belaku," ujar Sumarnun. 


    Selain itu Syahbandar Pelabuhan Sikakap juga mengtakan syarat untuk menjadi agen resmi.


    "Agen resmi itu harus memiliki izin domisil dan rekomendasi syahbadar dan terdaftar atau berbadan hukum di Kemenkumham.  Sekarang banyak kemudahan karena sebagian syarat pengurusan sudah bisa secara online," ujar Sumarnun. 


    Syahbandar pun menegaskan sejak surat edaran sifatnya sosilaisasi dan pelaksanaanya step by step itu. Faktanya sampai hari ini tidak ada kapal wisata mengurus ke agen resmi yang baru ada satu di Sikakap.


    "Dan selama itu pula tidak ada pula satu pun kapal, saya bredel merapat ke Pelabuhan Sikakap, kalau ada tunjukan ke saya kapal apa dan siapa yang melarangnya," ujar Sumarnun


    Sumarnun cuman terseyum ketika suratnya disebut praktek monopili.


    "Saya tidak menyalahkan siapa siapa, tapi ini klarifikasi sekaligus sosialisaai bahwa aturan main berdasarkan regulasi menteri, dan itu pun pelaksanaannya bertahap," ujar Sumarnun. 


    Setiap kapal sesuai regulasi ada beberapa jenis  Agen Kapal Resmi itu punya kategori SIUPAL, SIUPPR, SIPKK dan SIUPSus.


    "Berdasadkan PM 65 apabila suatu pelabuhan tak ada agen kapal sesuai kategori kapalnya, dapat menunjuk agen resmi yang ada," ujar Syahbandar Sikakap (Kantor Unit Penyelenggara Pelabujan (UPP) Sikakap Dirjen Perhungan Laut Kementerian Perhubungan RI. (***)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Surat Edaran Syahbandar soal Agen Kapal. Merujuk PM 65
    • 0