![]() |
Padang - PT. Bakapindo tidak dapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan harus menjalankan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
PT. Bakapindo adalah perusahaan tambang batu kapur yang memiliki IUP Eksplorasi Batuan dengan nomor 570/684-Periz/DPM&PTSP/III/2020 dari Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang beroperasi di wilayah Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah usai rapat khusus dengan beberapa instansi terkait di Kota Padang, pada Rabu, 28 Desember 2022.
"PT. Bakapindo harus menerapkan sanksi administrasi dulu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Setelah menjalankan sanksi itu baru dia bisa mengajukan peningkatkan IUP Operasi Produksinya," ungkap Kadis LH Provinsi Sumbar.
Hadir dalam rapat khusus tersebut diantaranya Kadis LH Provinsi Sumbar-Siti Aisyah, Kabid Minerba ESDM Provinsi Sumbar-Inzuddin Lubis, Bidang Perizinan DPM dan PTSP Provinsi Sumbar-Wandi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Kadis LH Pemkab Agam-Arief Restu, Kadis DPM dan PTSP Pemkab Agam-M. Lutfi dan jajaran staf, Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo-Ardinal bersama Kuasa Hukum PT. Bakapindo.
"Dalam rapat sudah kita sampaikan, dia kan sudah kena sanksi, kalau di LH itu sekarang ini sanksinya administrasi berdasarkan UU Cipta Kerja dan itu sudah diterbitkan oleh KLHK. Jadi kita minta Bakapindo menerapkan itu dulu baru kita evaluasi," tegas Siti Aisyah.
Disela-sela wawancara, Jurnalis menanyakan, berarti harus di stop dulu kegiatannya?
Kadis LH Provinsi Sumbar menjawab, memang ga jalankan, sekarang kan baru tahapnya eksplorasi.
Lalu jurnalis menyanggah, bukan Bu, mereka operasi produksi, kami punya data dan videonya.
Kemudian Kadis LH Provinsi Sumbar kembali menjawab, coba bapak tanya sama dinas pertambangan karena se tau kami dia eksplorasi.
"Dan dia mau melanjutkan izin eksploitasi (operasi produksi) tapi kita tak mau membahas itu, kita suruh dia menerapkan sanksi administrasi dulu, lalu kita evaluasi, baru nanti kita proses peningkatan izinnya," ucap Siti Aisyah.
Lanjut Jurnalis menanyakan, kalau ada temuan atau dugaan kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bakapindo, apa tanggapan Ibu?
"Ya silahkan saja, ya dia kan ada SK-nya, ada batas waktunya, kita evaluasi, apakah ada kaitannya itu, gitu loh. Yang jelas, yang ada pada mereka itu ada izin eksplorasi," kata Siti Aisyah.
Lanjut Kadis LH Provinsi Sumbar, Mas Teguh, coba sebentar. Siti Asiyah melanjutkan, tanya sama dinas pertambangan, biar ditanya sama dinas pertambangan itu. Kalau kita lingkungan hidup sebatas administrasi.
Sementara itu, masih di pelataran Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo, Ardinal bersama Kuasa Hukum PT. Bakapindo ketika ditanya tanggapannya tentang hasil rapat, sepakat mereka menjawab no comment. (*)