![]() |
Foto: Humas Bawaslu Sumbar |
Bawaslu Sumbar menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh dua pelapor yakni Bawaslu Pasaman dan Bawaslu Agam dan KPU sebagai terlapor di tunda.
Dalam Sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelanggaran tersebut batal karena Pihak KPU Agam Dan KPU Pasaman tidak dapat hadir dengan bukti surat yang sudah diberikan ke pihak Bawaslu Sumbar.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Alni dan di dampingi anggota majelis Elli Yanti
Membacakan penundaan sidang karena dua pihak terlapor tidak hadir
Usai pembacaan tertunda sidang terbuka, Ketua bawaslu Sumbar Alni mengatakan, Proses berawal dari temuan Bawaslu Agam dan Bawaslu Pasaman.
Berkaitan dengan dugaan pelaggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU Agam dan KPU Pasaman Ungkap Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Ruangnya, Senen (12/12/2022).
Alni menambahkan dalam sidang yang ditunda itu ada beberapa agenda yang akan di lakukan yakni,
1. Sidang pembacaan temuan
2. Jawapan terlapor KPU Pasaman dan KPU Kabupaten Agam
3.Pembuktian
4.Kesimpulan
Sementara untuk putusan sidang terbuka itu prosesnya maksimal 14 hari kerja
Sedangkan Putusan sesuai peraturan Bawaslu No 8 2022, ada beberapa jenis keputusanya, terbukti atau tidak terbukti.
"Jika terbukti, akan dilakukan perbaikan administrasi atau teguran tertulis atau tidak bisa diikuti dalam tahapan tertentu." Ungkap Alni.
Untuk Sidang terbuka lanjutan kpu Pasaman dan Agam akan kembali dijadwalkan pada tanggal 15 Desember 2022.(*)