Tersangka DK Masuk Proses Tahap II di Kejari Bukittinggi

Rizky
31 Agustus 2022 | 17:45:36 WIB Last Updated 2022-08-31T17:45:36+00:00
  • Komentar
Foto: Proses Tahap II Tersangka David Kasidi di Kejari Bukittinggi.

Bukittinggi - Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka David Kasidi (DK), Pada Rabu siang, 31 Agustus 2022.


Pelaksanaan Tahap II DK yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya berlangsung di ruangan Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer serta dihadiri Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Bukittinggi. 


    Menurut Dasmer, terkait dengan tersangka DK, sudah dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. 


    "Setelah di terima penuntut umum nanti akan diteliti oleh penuntut umum apakah layak atau tidak untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya. 


    Tersangka David Kasidi sebelumnya adalah mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menjadi buronan Kejaksaan RI terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui KNPI Kota Bukittinggi, sebesar lebih kurang 180 juta rupiah pada Tahun Anggaran 2012. 


    "Mudah-mudahan setelah melalui tahap 2, bisa segera kita limpahkan ke Pengadilan, ditunggu saja," tutup Kasi Pidsus. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Tersangka DK Masuk Proses Tahap II di Kejari Bukittinggi
    • 0