Analisa Ahli Hukum Tentang Perkara Pemko Bukittinggi Vs Universitas Fort de Kock (FDK)

Rizky
04 Agustus 2022 | 16:35:47 WIB Last Updated 2022-08-04T16:35:47+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa

Bukittinggi - Dekan Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumbar, Dr. Wendra Yunaldi menyarankan, pasca putusan Mahkamah Agung itu diharapankan para pihak saling mencari jalan terbaik karena ini menyangkut aset daerah Kota Bukittinggi. 


Lanjut Wendra, Universitas FDK itu adalah lembaga pendidikan yang telah lama berkiprah dalam dunia pendidikan di Kota Bukittinggi dan bisa dikatakan sebagai aset Kota Bukittinggi yang menambah pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi. 


    Seharusnya hal ini dilakukan sebelum masuk ke Pengadilan tapi semuanya sudah lewat, tinggal sama-sama mencari titik akhir penyelesaian. 


    "Kitakan sama-sama belum mengetahui apa isi putusan Mahkamah Agung. Terkait perkara perdata antara Pemko Bukittinggi Vs Universitas FDK, harapannya hindari permohonan Peninjauan Kembali (PK)," tegasnya. 


    Menelisik syarat Peninjauan Kembali perkara perdata, patut diketahui bahwa ketentuan permohonan peninjauan kembali dilakukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.


    Peninjauan Kembali diajukan ke Mahkamah Agung sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


    Mengenai siapa saja yang dapat mengajukan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses peninjauan kembali si pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.


    Dalam putusan perkara perdata, seperti dilansir hukum online.com yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut;

    a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

    b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

    apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

    c. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

    d. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

    e. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.


    Selanjutnya, tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan tersebut di atas adalah 180 hari sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Analisa Ahli Hukum Tentang Perkara Pemko Bukittinggi Vs Universitas Fort de Kock (FDK)
    • 0