MA Tolak Kasasi Perkara Perdata Pemko Bukittinggi Vs Universitas Fort De Kock

Rizky
31 Juli 2022 | 23:29:43 WIB Last Updated 2022-07-31T23:29:43+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memutuskan Tolak permohonan kasasi perkara yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi atas dasar perkara nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bkt yang berlawanan dengan Yayasan Universitas Fort De Kock. 


Hal ini tertuang di dalam website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor register 2108 K/PDT/2022, pada tanggal 28 Juli 2022 yang dipimpin oleh Hakim P1, Dr. Ibrahim SH, MH, LLM, Hakim P2, Dr. Haswandi SH, SE, M. Hum,  MM dan Hakim P3, Dr. Hamdi SH, M. Hum, memutuskan perkara perdata antara Pemohon Kasasi Pemko Bukittinggi dengan Termohon Nazaruddin Ketua Yayasan FDK Bukittinggi di tolak. 


    Sebelumnya, dalam perkara perdata nomor: 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, Pemohon Nazaruddin, Ketua Yayasan Universitas FDK bersama kuasa hukumnya Didi Cahyadi Ningrat, SH melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan dinyatakan menang. 


    Adapun para pihak Termohon pada saat gugatan wanprestasi berlangsung di PN Bukittinggi, diantaranya, Syafri St. Pangeran (Tergugat 1), H. Arjulis Dt. Basa (Tergugat 2), Muhammad Nur (Tergugat 3) Pemko Bukittinggi (Tergugat 4), Notaris Hj. Tessi Levino, SH (Tergugat 5).


    Setelah itu berlanjutnya dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat dengan nomor 68/PDT/2020 PT PDG, pada tanggal 28 Mei 2020, bahwa Pengadilan Tinggi menolak banding dan permohonan banding yang dinilai tidak berdasar hukum. 


    Sehingga Putusan PT tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor: 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, pada tanggal 11 Maret 2020 dan menyatakan pembanding/dahulu Tergugat IV kalah dalam perkara serta menghukum pembanding/dahulu Tergugat IV membayar seluruh biaya perkara. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • MA Tolak Kasasi Perkara Perdata Pemko Bukittinggi Vs Universitas Fort De Kock
    • 0