Selesai Kisruh Pemko Bukittinggi dengan Yayasan FDK Pasca Kasasi Ditolak

Rizky
01 Agustus 2022 | 02:14:12 WIB Last Updated 2022-08-01T02:14:12+00:00
  • Komentar
Foto: Kuasa Hukum Yayasan FDK, Didi Cahyadi Ningrat, SH.

Padang - Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) pada tanggal 28 Juli 2022 menyatakan bahwa kisruh perkara perdata antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Universitas Fort de Kock (FDK) selesai sudah. 


Kepastian legalitas seluruh tanah yang terikat jual beli (PPJB : perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli) yang sebelumnya berlangsung antara Yayasan Universitas FDK dengan Keluarga Syafri Sutan Pangeran Cs dinyatakan sah secara hukum masih terikat dengan Yayasan FDK. 


    Sementara, Pemko Bukittinggi yang sebelumnya telah membeli sebagian tanah diatas PPJB tersebut dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dan merupakan tindakan melawan hukum. 


    Hal tersebut disampaikan Didi Cahyadi Ningrat saat wawancara melalui saluran telepon dengan jurnalis detaksumbar.com di Padang, pada Senin dini hari, 1 Agustus 2022.


    "Sebelum dilanjutkan, izin kami atas nama Yayasan FDK dan Kuasa Hukum Yayasan FDK berterimakasih kepada seluruh pihak termasuk kepada wartawan yang telah memberikan dukungan atas perkara yang telah berlangsung selama di pengadilan," tegas Didi Cahyadi Ningrat. 


    "Kita baru tau infonya dari SIPP Mahkamah Agung dan kita akan segera eksekusi putusan MA tersebut dan menunggu relasnya atau kutipan putusan dari PN Bukittinggi," katanya. 


    Dalam website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan perkara perdata antara Pemohon Kasasi Pemko Bukittinggi dengan Termohon Nazaruddin Ketua Yayasan FDK Bukittinggi, nomor register 2108 K/PDT/2022, pada tanggal 28 Juli 2022 yang dipimpin oleh Hakim P1, Dr. Ibrahim SH, MH, LLM, Hakim P2, Dr. Haswandi SH, SE, M. Hum, MM dan Hakim P3, Dr. Hamdi SH, M. Hum di tolak. 


    Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.


    Lanjut Didi, setiap perkara di tingkat MA adalah tempat terakhir dari semua perkara. Artinya selesai sudah kisruh antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan FDK. 


    Jadi, berdasarkan putusan MA ini, apapun tindakan atau transaksi yang pernah dilakukan antara Pemko Bukittinggi dengan Keluarga Syafri St Pangeran pada saat itu adalah tindakan yang melawan hukum. 


    "Keputusan MA ini menunjukkan secara sah dan memiliki kepastian hukum kepada Yayasan FDK untuk segera menyelesaikan PPJB dengan pihak keluarga Syafri St Pangeran," ujarnya. 


    Meskipun ada hak atau upaya hukum lain dari Pemko Bukittinggi tetapi tidak menghalangi hak Yayasan FDK untuk mengeksekusi putusan MA dengan melakukan kegiatan diatas tanah tersebut. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Selesai Kisruh Pemko Bukittinggi dengan Yayasan FDK Pasca Kasasi Ditolak
    • 0