Polda Sumatra Barat musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja

DN
04 Agustus 2022 | 12:42:14 WIB Last Updated 2022-08-04T12:42:14+00:00
  • Komentar

Detak Sumbar - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8).

Jumlah ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisa 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, S.Ik. MH bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik. M.Si dan pihak Kejaksaan Negeri Padang. 

    Kabid Humas mengatakan, barang bukti narkoba ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil akhir kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar. 

    "Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37.250 kg yang berhasil oleh Ditnarkoba," katanya. 

    Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Kabid Humas Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.(*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Polda Sumatra Barat musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja
    • 0