Tim Save Kadin Sumbar menolak Ketua Umum Kadin Sumbar 2022-2027

DN
09 Oktober 2022 | 17:47:29 WIB Last Updated 2022-10-09T17:47:29+00:00
  • Komentar

Detak- Tim Save Kadin Sumbar menolak Ketua Umum Kadin Sumbar 2022-2027 Sdr. BUCHARI BACHTER yang terpilih dalam Muprov ke-VII tanggal 26 September 2022 di Hotel Basko Padang

Dalam Jumpa pers yang dilaksanakan (Minggu-09-22) di salah satu kafe di Padang.

Tim Save Kadin Sumbar memohon Ketum Kadin Indonesia tidak menerbitkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan, karena dari penelusuran Tim Save Kadin bahwa ternyata KTA-B (Kartu Tanda AnggotaB) Kadin atas nama Sdr. BUCHARI BACHTER adalah bodong/rekayasa. KTA-B atas nama BUCHARI BACHTER tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut tetapi 
diterbitkan dan dibayar sekaligus pada tahun 2022. 

Hal ini terbukti dari Riwayat Pembayaran KTA pada Kadin Indonesia, sebagai berikut: 

KTA-B Ir. H. Buchari Bachter, MT (PT. Maidah Rekajaya) Nomor KTA 10301-14000022 
KTA-B Tahun 2020, Tanggal Billing Pembayaran 20 Juli 2022 Pukul 07:46:48 KTA-B Tahun 2021, Tanggal Billing Pembayaran 28 Juli 2022 Pukul 09:32:04 KTA-B Tahun 2022, Tanggal Billing Pembayaran 29 Juli 2022Pukul 08:05:09 

Dengan Riwayat Billing Pembayaran KTA-B Kadin seperti tersebut di atas, maka Sdr. BUCHARI BACHTER statusnya Tidak Aktif sebagai anggota Kadin pada tahun 2020 dan tahun 2021. Artinya keanggotaan Kadin Sdr. BUCHARI BACHTER tidak aktif 3 (tiga) tahun berturut-turut" Ujar Masrizal Mamak Sebagai Tim Save Kadin Sumbar.

Menambahkan, Fakta tersebut di atas membuktikan Sdr. BUCHARI BACHTER melakukan pelanggaran fatal, yaitu melanggar AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Kadin serta mengingkari Pakta Integritas Calon Ketua Umum Kadin Sumbar 

yang ditandatangani di atas materai. Pelanggaran fatal itu adalah sebagai sebagai berikut: 

1. Melanggar Anggaran Rumah Tangga Kadin, BAB X, Pasal 34, Ayat (1) b yang bunyinya sebagai berikut : “Setiap Calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur pada dasarnya sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut Sampai tahun berjalan perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan. 

2. Melanggar Peraturan Organisasi Kadin No. 58 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (3) a, yang berbunyi sebagai berikut : “Perusahaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin . 

3. Melanggar Pakta Integritas Calon Ketua Umum Kadin Sumbar Periode 2022-2027 yang ditandatangani Sdr. BUCHARI BACHTER di atas materai Rp10.000 pada poin 8 yaitu “Tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur”. 

Atas tiga pelanggaran berat yang dilakukan oleh Sdr. BUCHARI BACHTER, maka kami Tim Save Kadin Sumbar menyatakan: 

1. Menolak Sdr. BUCHARI BACHTER sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar Periode 2022-2027 karena pencalonannya cacat hukum dan melanggar ART Kadin, PO No. 58/Tahun 2018 dan mengingkari Pakta Integritas Calon Ketua Umum Kadin Sumbar. 

2. Akan menuntut Sdr. BUCHARI BACHTER karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Provinsi Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid. 

3. Memohon kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Arsjad Rasjid, PM untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Kadin Sumbar Periode 2022-2027. . 

4. Memohon kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Arsjad Rasjid, PM untuk menunjuk Pj (Pejabat) Sementara Ketua Kadin Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan/melanjutkan Musyawarah Provinsi Kadin Sumatera Barat. 

Masrizal juga menegaskan kalau proses pencalonan Ketua KADIN Sumbar terpilih jelas tidak sah, bisa dilihat dari aturan berlaku, dimana pengurusan KTA dan lainnya sesuai data yang ada di KADIN Indonesia.

“Kami apresiasi pak Arsjad Rasjid, karena kami yakini beliau tidak tau, dan ini merupakan pemberitahuan pada beliau, agar dapat kita ketahui siapa yang bermain,” Tutup Masrizal


Komentar
Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Save Kadin Sumbar menolak Ketua Umum Kadin Sumbar 2022-2027
  • 0