![]() |
Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya |
Agam - Rasa prihatin atas kasus yang menimpa seorang Walinagari Pagadih, Aliwar yang divonis oleh PN Bukittinggi, disampaikan juga oleh Walinagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
"Kita sesama Walinagari turut merasa prihatin dan turut memberikan dukungan semangat tentang apa yang dirasakan Nyiak Aliwar, Walinagari Pagadih terhadap kasus beliau yang di vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta," kata Novri Agus Parta Wijaya Tuanku Bagindo, Walinagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Sabtu, 9 April 2022.
Sejak informasi tersebut muncul dalam pemberitaan 2 hari lalu, secara spontan saya langsung menghubungi beliau karena saya ingin mengetahui duduk perkara dari awal.
Novri Agus Parta Wijaya (27) menyampaikan, setelah kita berbincang dengan beliau melalui telepon, secara garis besar, sebenarnya dirinya (Aliwar) berniat untuk membuka jalan tani itu dalam konteks memikirkan masyarakat.
Lagi pula kata Walinagari Pagadih, lanjut Novri, lahan tersebut merupakan lahan persawahan dan perkebunan masyarakat yang juga telah diatur dalam Pasal 6 Perda No.06 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya jo PP No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum jo Pasal 18 B ayat 2, Perubahan Kedua UUD 1945. Namun pada akhirnya dirinya terbentur dengan aturan lain.
Selain itu, Walinagari Termuda yang baru saja dilantik dibulan Desember 2021 mengatakan, Persatuan Walinagari (Perwana) Se-Kabupaten Agam juga merasakan prihatin dan turut memberikan semangat tentang apa yang dirasakan Walinagari Pagadih. Tentunya dirasakan juga oleh rekan-rekan Walinagari lain.
"Hal itu tercurahkan dalam komunikasi kita dalam group WA antar sesama Walinagari Se-kabupaten Agam," ujarnya.
Namun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Walinagari Koto Rantang menyayangkan dan tidak sependapat dengan keterangan seorang anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Dt. Rajo Api yang menyatakan tidak pernah mengetahui tentang kegiatan yang dilakukan oleh Walinagari Pagadih.
Padahal kapasitasnya sebagai Ninik Mamak, Ketua LKAM Kecamatan Palupuah dan Anggota DPRD Kabupaten Agam, harusnya tidak mengambil sikap seperti itu.
Setidaknya beliau, harusnya bersikap seperti pepatah mengatakan, 'Siang Caliak-Caliak, Malam Danga-Danga'. Artinya, sedikit banyak harus mencari tahu apa yang sedang terjadi disekitar Kecamatan Palupuah.
"Lalu mengeluarkan pernyataan di media setelah adanya Putusan PN Bukittinggi terhadap Walinagari Pagadih, seharusnya sebelumnya dicari tahu apa sebabnya," tegasnya.
Hal ini kesannya, melepaskan diri dari tugas dan tanggung jawab atas apa yang terjadi terhadap anak kamanakan dan masyarakat di Pagadih selaku Ninik Mamak. (*)