![]() |
Asril: Anggota DPRD kota Bukittinggi. |
Bukittinggi - Menanggapi hasil Putusan Mahkamah Agung RI terkait ditolaknya permohonan kasasi Pemko Bukittinggi melawan Yayasan Pendidikan Universitas Fort De Kock, Sekretaris Daerah Bukittinggi harus segera tindak lanjuti untuk berikan solusi.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Asril pada Rabu malam, 7 September 2022. Ia menambahkan, supaya ada solusi terbaik antar para pihak dan tidak ada lagi peristiwa hukum baru pasca keluar putusan Mahkamah Agung ini.
"Sekda harus segera bertanggung jawab untuk tindak lanjuti dan memberikan win-win solution kepada para pihak sebelum dilakukan eksekusi oleh Fort De Kock," tegasnya.
Lanjut Asril, jangan Pemko Bukittinggi memaksakan kehendak seolah masih di posisi yang benar, faktanya sekarang Pemko di posisi yang kalah dengan ditolaknya secara keseluruhan permohonan kasasi tentang perkara tanah yang rencananya akan dibangun gedung DPRD baru.
Berikut potongan isi putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2108 K/Pdt/2022, pada 28 Juli 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Putusan Sela:
1. Memerintahkan Para Tergugat dan Tergugat IV agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta namun tak terbatas berupa tindakan Para Tergugat dan Tergugat IV yang diduga dan/atau dapat ditafsirkan melakukan peralihan hak dan/atau peningkatan hak apapun atas tanah a guo, mengalihkan sebagian maupun seluruh hak Penggugat di atas tanah a guo, menjadikan jaminan hak dan jaminan hutang kepada pihak mana pun, dan tindakan-tindakan hukum lainnya atas objek tanah yang bersangkutan, yang akan menyebabkan kerugian lebih besar kepada Penggugat di kemudian hari, sampai perkara a guo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
2. Menerima/mengabulkan sita jaminan terhadap sisa tanah dari lebih kurang 12.000 M2 yang telah diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPBJ) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005, setelah dikurangi Sertifikat Hak Milik Nomor 654 milik Penggugat yang terletak di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi sebagaimana yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 639 atas nama Tergugat I ic. Syafri St. Pangeran yang selanjutnya sudah dijual kepada Tergugat IV dalam bentuk peralihan hak berupa dan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat IV (diketahui sampai sekarang ini),
3. Memerintahkan Para Tergugat dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan objek perkara (vide sisa tanah PPJB tahun 2005 berupa tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655) dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang memperoleh dari padanya dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat, Jika ingkar dengan bantuan Aparat Kepolisian dan alat kekuatan keamanan negara lainya bersama instansi terkait serta pejabat yang berwenang:
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Tergugat IV untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya:
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
B. Dalam Putusan Akhir:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 23 November 2005 dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/X1/2005 yang ditandatangani Para Tergugat dan Penggugat sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatanganinya dan pihak-pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku,
3. Menyatakan Para Tergugat dan terutama Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat:
4. Menyatakan Tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan:
6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005 secara penuh dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,
7. Menyatakan bahwa sisa tanah dalam lingkup Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 639 atas nama Tergugat I, dari hasil uang muka/panjar dari Penggugat dahulunya, selanjutnya telah diterbitkan sertifikat hak milik yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat IV untuk selanjutnya menjadi hak milik Penggugat, dengan catatan jual belinya akan diperhitungkan secara patut dan wajar oleh kedua belah pihak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku:
8. Menghukum Para Tergugat, Tergugat-tergugat untuk tunduk dan patuh menjalani putusan a guo:
9. Menghukum Para Tergugat dan Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana Para Tergugat dan Tergugat-tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan atas gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap:
10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi,
11. Menghukum Para Tergugat dan Tergugat-tergugat membayar biaya perkara a guo.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini,
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, tersebut:
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota. (*)