Bawaslu Sudah Minta KPU Bukittinggi Cek Ulang Bacaleg Miliki Jabatan di Organisasi Lain

Rizky
30 September 2023 | 13:45:41 WIB Last Updated 2023-09-30T13:45:41+00:00
  • Komentar

Bukittinggi - Menyikapi berbagai laporan dugaan pelanggaran kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi dari Peserta Pemilu (bacaleg parpol) ke kantor Bawaslu Bukittinggi, Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bukittinggi menghimbau KPU untuk cek ulang seluruh peserta pemilu yang masih menjabat di organisasi lain atau lembaga kemasyarakatan ditingkat kelurahan. 


Dari beberapa laporan yang masuk, Bawaslu Bukittinggi sudah melakukan telaah dan kajian awal dari semua laporan parpol. 


    Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi pada Jumat, (29/09) di kantor Bawaslu Bukittinggi. Menurut Ruzi, tentu kita kumpulkan seluruh data pendukung dari semua laporan. 


    "Kita sudah himbau juga kepada KPU agar teliti dan termasuk ke seluruh peserta pemilu agar screening bacaleg-bacaleg yang masih menjabat di lembaga kemasyarakatan atau struktur organisasi tertentu di rapat kordinasi sebelumnya. Tetap ini menjadi kajian kita," ujarnya. 


    Hingga berita ini tayang, sudah 5 Partai Politik melayangkan surat laporan dugaan pelanggaran KPU Bukittinggi ke Bawaslu Bukittinggi, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).


    Lanjut Ruzi, kita juga sudah minta secara tertulis kepada KPU tentang siapa saja yang wajib mundur dari bacaleg masing-masing parpol. Kita minta KPU membuat semacam surat keputusan/edaran tertulis tentang siapa saja yang wajib mundur.


    Permintaan kita sampaikan secara lisan dalam rapat koordinasi. Namun sampai saat ini belum bisa disampaikan karena menurut KPU tidak bisa melampaui kewenangannya dan hanya menjalankan aturan saja. 


    "Kita lihatlah sampai tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober ini," tutup Ruzi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Bawaslu Sudah Minta KPU Bukittinggi Cek Ulang Bacaleg Miliki Jabatan di Organisasi Lain
    • 0