Gubernur Apresiasi Aplikasi E-Berpadu

DN
31 Agustus 2022 | 21:50:38 WIB Last Updated 2022-08-31T21:50:38+00:00
  • Komentar

Detak-E-Berpadu bukan hanya sebuah aplikasi semata, melainkan untuk membangun hubungan kemitraan yang kuat antara para penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang menegakkan sistem peradilan pidana.

Hal itu di sampaikan disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi dalam sambutan acara penandatanganan perjanjian kerjasama dan peluncuran E-Berpadu Wilayah Hukum Provinsi Sumbar, peresmian Masjid Al-Mahkamah, renovasi pembangunan Gedung PN Padang, Gedung PN Pariaman, PTSP dan Command Center di Pengadilan Tinggi di Jl. Jenderal Sudirman No. 54 Padang, Rabu (31/8/2022).

Menurut Gubernur, dengan semangat kebersamaan saling bersinergi dan bekerjasama pelayanan publik di Indonesia khususnya Sumbar akan semakin membaik. Sebagai sistem yang berbasis teknologi tentunya e-Berpadu ini akan mampu memangkas birokrasi dalam penegakan hukum, sehingga dapat berjalan dengan efisien.

"Dengan demikian akan lebih memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar gubernur.

    Begitu juga bagi pengguna layanan e-Berpadu ini dapat mempermudah dalam permohonan Izin atau Persetujuan Penyitaan, Permohonan Izin Persetujuan Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan Penetapan Diversi, Pelimpahan Berkas Perkara Pidana, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dan Permohonan Izin Besuk.

    "Semoga hal ini akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat dan rakyat para pencari keadilan, atas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum yang merupakan bagian penting dari upaya yang diwujudkan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan," sebutnya.

     

     

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Gubernur Apresiasi Aplikasi E-Berpadu
    • 0