![]() |
Lampung - Keberadaan peraturan daerah tentang siaran yang dinilai penting, Peraturan ini diharapkan dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID dalam pengawasan isi siaran, menindak lanjuti hal tersebut komisi siaran Indonesia daerah Sumatera barat yang saat ini belum memiliki rencana tersebut untuk perda tentang siaran lahir di Sumbar.
Menyikapi hal tersebut, ficky tri Saputra komisioner KPID bidang pengawasan siaran bersama kelompok KPID Lampung untuk mendapatkan informasi bagaimana lahir dan peran manfaat dari hadirnya perda tersebut Jumat 23 September 2023.
Ficky saat ini pemerintah daerah dan DPRD provinsi sumatera barat saat ini serius untuk melahirkan perda tersebut, karena dengan adanya perda maka akan memberikan dampak positif bagi industri siaran di Sumatera.
Ficky juga dipilihnya KPID Lampung sebagai tujuan studi dalam pembentukan Perda siaran karena provinsi Lampung sudah sejak tahun 2015 memiliki perda, dan sudah pasti banyak pengalaman akan penerapan Perda bagi dunia siaran.
Sementara itu, ketua KPID Lampung Budi jaya mengapresiasi inisiatif dari KPID sumatera barat untuk melahirkan perda siaran, kepemimpinan daerah sangat membantu KPID Lampung dalam siaran.
Hal yang sama di ungkapkan Febrianto komisioner KPID Lampung lainnya, dirinya berharap pasca setelah harus dikuatkan dengan peraturan lahir agar hadirnya Perda bisa sangat kuat.
Sementara itu korbid pengawasan isi siaran KPID Lampung Nisa'ul Fithri Mardani Syihab, menambahkan, isi dari perda siaran wajib hmenonjolkan konten lokal, dimana pada perda siaran , dalam praktiknya harus memakai bahasa daerah masing-masing " di Lampung contohnya sangat multikultur, setiap konten lokal wajib menggunakan bahasa suku bangsa Lampung, walaupun yang diangkat dari suku bangsa lain katanya.
Nisa juga menjelaskan, terkait penindakan pelanggaran, lebih mendahulukan tindakan pencegahan dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum adanya penindakan karena kesalahan berulang yang dilakukan oleh lembaga siaran itu sendiri.
Hadir dalam studi tiru tersebut, wakil ketua KPID Lampung Wirdayati, korbid PS2P Resyi Saputra, anggota bidang pengawasan dan isi siaran Sylvia Wulansari. Dalam kunjungan ini KPID sumbar menghadirkan satu paket perda siaran yang bisa dijadikan rujukan dalam pembentukan Perda.