![]() |
Foto istimewa kiri-kanan : Ismardi dan Lasmawan. |
Bukittinggi - Mantan karyawan PT. Askara Tri Arga, Agen Gas di Bukittinggi, Ismardi, memaparkan ada dugaan ketimpangan pengelolaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kg yang dilakukan oleh perusahaan agen elpiji di Bukittinggi.
Akibat hal itu, dirinya sudah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) beberapa hari lalu karena mengetahui adanya dugaan ketimpangan pengelolaan distribusi gas elpiji tersebut.
Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan PT. Askara Tri Arga, Agen Gas di Bukittinggi, Ismardi saat konfirmasi pers di salah satu cafe di Kota Bukittinggi, pada Rabu, (27/12).
Menurut Ismardi, murni laporan ini dibuat karena mengetahui adanya dugaan ketimpangan pengelolaan distribusi gas elpiji yang dilakukan oleh perusahaan agen elpiji dan pemilik dibawah kendali Mulyadi.
Meskipun demikian, dirinya juga mengakui bahwa pernah menggelapkan uang perusahaan agen gas tersebut sebesar Rp. 469 juta dan sempat kabur ke Pekanbaru lalu tertangkap dan akhirnya di proses di Polresta Bukittinggi.
"Awalnya begini, karena saya merasa ada ketimpangan-ketimpangan di perusahaan dan ada orang-orang yang teraniaya serta merugikan masyarakat miskin karena mahalnya harga jual gas termasuk merugikan pengurus pangkalan gas di Agam dan Pasaman, makanya pernah kita bantu membuat laporan ke Pertamina," ujar Ismardi.
Lanjut Ismardi, contoh ketimpangan-ketimpangan yang saya ketahui, diantaranya, pertama, membebankan upah bongkar gas elpiji digudang pangkalan kepada pengurus pangkalan. Menurut aturan tidak dibolehkan karena upah bongkar itu menjadi tanggung jawab agen.
Kedua, ada setor tambahan dari pangkalan diluar setoran yang ada (resmi) berkisar 1500-2000 per tabung. Akhirnya terjadi peningkatan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg dilapangan. Ketiga, pemutusan hubungan kerja pangkalan secara sepihak atau semena-mena dari agen, itu intinya.
"Atas dasar semua ketimpangan itulah, saya buat laporan pengaduan masyarakat di Polda Sumbar kemaren. Namun belum ada surat tanda terimanya dari Polda, nanti akan saya minta tanda terima bahwa saya sudah buat laporan," tegasnya.
Tambah Ismardi, intisarinya, saya melaporkan 5 perusahaan agen gas dan pemilik atas dugaan menaikkan harga jual gas elpiji diatas HET, membebankan upah bongkar ke pangkalan dan memutuskan hubungan sepihak terhadap pangkalan.
"Kalau terkait dengan masalah penggelapan uang perusahaan itu benar, saya akui sekitar 468 sekian juta, kita anggap saja 469 juta rupiah tidak sampai 500 juta. Saya sempat ditangkap dan kemudian ditahan di Polresta Bukittinggi," ucapnya.
Sebagian sudah saya kembalikan sekitar 300 jutaan, lanjut Ismardi, sisanya sudah dianggap lunas atau selesai karena mungkin sudah dicabut laporan makanya saya tidak ditahan lagi pada Januari 2023 dan saya wajib lapor.
"Buktinya, setelah bebas dari tahanan kita datang ke rumah pemilik perusahaan pak Mulyadi, minta maaf. Akhirnya dipekerjakan kembali di perusahaan tapi tidak ngurus gas lagi," terangnya.
Sementara itu, Manager PT. Askara Tri Arga, Lasmawan, Agen Gas di Bukittinggi, saat dikonfirmasi tentang pernyataan Ismardi melalui saluran telepon pada Jumat, (29/12), menyangkal bahwa apa yang di tuduhkan itu tidak benar.
"Tuduhan itu tidak benar pak, bisa abang konfirmasi ke teman-teman pangkalan," terang Lasmawan.
Lanjutnya, saya tidak punya kewenangan menjual ke pembeli langsung pak, silahkan tanya, pangkalan mana yang di tutup secara semena-mena.
Selanjutnya jurnalis detaksumbar.com sempat menanyakan, kira-kira dengan pernyataan Pak Ismardi, apa sikap atau langkah yang akan di ambil, oleh Bang Lasmawan?
Lasmawan tidak menjawab.
Kembali jurnalis detaksumbar.com bertanya, kalau terkait dengan beliau pernah melarikan uang perusahaan, sudah sampai mana tindak lanjut perkaranya Bang Lasmawan?
Lagi-lagi Lasmawan tidak menjawab.
Lanjut Jurnalis detaksumbar.com bertanya, lalu kalau terkait dengan pangkalan yang ditutup, bagaimana cerita yang sebenarnya, Bang Lasmawan?
Lasmawan menjawab, pangkalan itu di tutup karena pangkalan yang nakal, disinyalir bermasalah pak. Mulai dari administrasi tidak rapi dan juga pangkalan yang ditutup itu yang bermain curang dengan dia pak.
Lanjut Lasmawan, contoh pangkalan yang transaksinya cash ke yang bersangkutan, tidak melalui alur yang resmi pak.
"Bapak bisa cek pak. Kami transaksi dengan pola cashless, bagaimana mau melakukan pungutan pak," heran Lasmawan?
Akhir wawancara Lasmawan menanyakan, apakah uang yang di tuduhkan dibayarkan ke agen ada buktinya?
"Jangan asal njeplak itu mulut Ismardi," tutup Lasmawan. (*)