Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tipikor Pasar Atas, 3 diantaranya ASN Pemko Bukittinggi

Rizky
08 Agustus 2023 | 17:23:06 WIB Last Updated 2023-08-08T17:23:06+00:00
  • Komentar
Foto : Pimpinan Kejari Bukittinggi, Kasi Pidsus Dasmer, Kajari Ferizal dan Kasi Intel Win Iskandar.

Bukittinggi - Setelah mendapat hasil bukti kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan 7 orang Tersangka, 3 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi. 


7 orang Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional gedung pasar atas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2021. 


    Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Ferizal saat didampingi Kasi Pidsus Dasmer dan Kasi Intel Win Iskandar, di kantor Kejari Bukittinggi, pada Selasa, (08/08). 


    Menurut Kajari Bukittinggi, benar kita telah menetapkan 7 orang Tersangka kasus pengelolaan dana operasional gedung pasar atas yang bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2020-2021. 


    Lanjut Ferizal, terkesan agak lama penanganan kasus ini karena kami menunggu perhitungan hasil BPKP Sumbar pada bulan lalu. Sudah puluhan saksi kita periksa diantaranya Pegawai Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi, Pegawai dan mantan Pegawai termasuk Pegawai Pengelola Gedung Pasar Atas. 


    Setelah keluar hasil dari BPKP, kami selaku penegak hukum telah menetapkan 7 orang Tersangka pada 1 Agustus 2023 kemudian keluar surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023, diantaranya inisial AL, RO, JF, HR, RY, YY, SH. 


    Diduga kerugian negara dari 2 tahun anggaran itu sebesar Rp. 811.159.354,26 (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam sen rupiah). 


    "Semuanya memiliki peran yang berbeda beda, ada dari rekanan dan ada juga dari ASN Pemko Bukittinggi. 3 orang diantaranya ASN dulu bekerja di Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang sekarang sudah pisah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Bukittinggi," kata Ferizal. 


    Akhir wawancara Kajari menyampaikan, 7 orang Tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  Dan kami berharap seluruh Tersangka bersikap koperatif dalam menjalankan pemeriksaan lanjutan jelang berkas di limpahkan ke Pengadilan. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tipikor Pasar Atas, 3 diantaranya ASN Pemko Bukittinggi
    • 0