![]() |
PADANG-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan Surat panggailan ke salah satu cafe karaoke yang ada di Kota Padang,Selasa (13/9/22) malam.
Belakang kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undang-Undang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas, serta Perda 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha dan pariwisata.
"Setiap tempat usaha wajib memiliki surat izin serta melengkapi surat izin usaha, namun kita menemukan di Cafe karaoke surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi." ujar Syafnion.
Syafnion menambahkan, kita memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha cafe karoke tersebut.
"pemilik cafe karaoke sudah kita surati, pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada hari rabu pukul 10.00 Wib untuk menyambut lebih lanjut,"ujar Syafnion.
Syafnion juga mengingatkan, kepada semua pemilik tempat usaha yang belum memiliki surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.