Kehadiran Anies ke Bukittinggi Tidak Masuk Kategori Pelanggaran Kampanye

Rizky
01 November 2023 | 10:24:56 WIB Last Updated 2023-11-01T10:24:56+00:00
  • Komentar
Foto: Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi

Bukittinggi - Ketika Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden serta Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) melakukan kegiatan atau pertemuan tertentu, sementara yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap secara resmi oleh KPU, maka belum masuk kategori pelanggaran kampanye. 


Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi pada Rabu, (01/11) menyikapi kedatangan Capres Anies Rasyid Baswedan ke Bukittinggi yang rencananya akan melakukan doa untuk Palestina di pelataran Jam Gadang, nanti malam. 


    "Untuk caleg masuk dalam daftar calon tetap pada tanggal 3 November 2023 sementara untuk capres dan cawapres itu belum ditetapkan oleh KPU RI, tapi tahapannya pada tanggal 19 Oktober - 25 November 2023," Kata Ruzi. 



    Dalam tahapan itu, lanjut Ruzi ada proses pendaftaran, proses verifikasi dan proses perbaikan oleh KPU RI. Entah kapan akan ditetapkan tentang capres dan cawapres ini, bisa jadi pada akhir tahapan pada tanggal 25 November. 


    "Selama caleg dan capres/cawapres belum masuk ke dalam penetapan resmi yang sudah ditentukan oleh KPU, belum bisa dikategorikan melanggar aturan kampanye," tegas Ruzi. 


    Nanti setelah ada penetapan, tambah Ruzi, kita akan berkordinasi lagi dengan KPU dan stakeholder terkait tentang penindakan pelanggaran aturan kampanye dan juga pemasangan APK. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kehadiran Anies ke Bukittinggi Tidak Masuk Kategori Pelanggaran Kampanye
    • 0