![]() |
PADANG, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yanuk Sri Mulyani, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena merupakan bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.
“Selain itu, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI,” ujar Yanuk dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024, Rabu (30/11 /2022) di ZHM Premier Hotel Padang.
Dijelaskan Yanuk, yang didampingi Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Yuzalmon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan), terkait dengan calon calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka sebelum pendaftaran, calon calon mengisi berita terlebih dahulu acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar.
“Beda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan. Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota, ungkap Yanuk dalam acara yang dihadiri Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaeda Yetty dan calon anggota DPD RI Pemilu 2019 serta perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat.
Oleh karena itu, Yanuk mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi calon calon anggota DPD RI, agar dapat segera melengkapi persyaratannya.
“Namun jika ada yang meragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. KPU Sumbar selalu terbuka,” jelas Yanuk.
Sementara itu Penyelenggara Kordiv KPU Sumbar, Gebril Daulai dalam paparannya menyampaikan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila belum lolos verifikasi administrasi yang twrkait dengan surat dukungan dan surat prasyarat dukungan.
“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” jelas Gebril dalam diskusi yang dipandu oleh Sutrisno, Kabag Teknis Penyelegaraan dan Parhubmas KPU Sumbar.
Sebelumnya, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. mengingat tahapan calon perseorangan untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023.
“Karena itu, untuk kelancaran pelaksanaan tahapan ini, maka KPU Sumbar menggelar Rakor dan Sosialisasi ini,” ujar Rahman. (*)