![]() |
Foto Proyek Drainase Primer Kota Bukittinggi |
Bukittinggi - Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pengawas terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi, DPRD menilai adanya penambahan nomenklatur proyek drainase primer di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau bisa diduga perbuatan melawan hukum atau pidana.
Meski sudah ada pembahasan dalam rapat-rapat dengar pendapat yang sifatnya peringatan tentang hal itu, DPRD Kota Bukittinggi tidak bertanggung jawab atas kelanjutan atau tidak dilanjutkan proyek tersebut. Semua kebijakan itu dikembalikan kepada Pemerintah Daerah karena adanya penambahan nomenklatur drainase primer di APBD Tahun 2022 yang belum di sepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
Anggaran yang digunakan oleh Dinas PUPR dalam rangka melanjutkan proyek drainase primer menuai sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bukittinggi. Penegasan tersebut disampaikan kembali oleh salah satu Anggota Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril, pada Selasa, 14 Juni 2022 di Kota Bukittinggi.
Menurut Asril, kami merasa sudah sering melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan kita (DPRD) sebagai Pengawas beberapa kali dalam rapat rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Bukittinggi.
"Kalau Pemko merasa sudah benar mengeluarkan kebijakan, kami persilahkan pengawas-pengawas lain bekerja seperti Inspektorat, BPK RI, ada juga Kejaksaan atau Kepolisian," tegas Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Nasdem.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas PUPR telah melanjutkan proyek drainase primer pasca mendapatkan evaluasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat. Pagu anggaran yang disusun oleh Dinas PUPR untuk melanjutkan proyek tersebut senilai Rp. 5.521.650.000,- (lima miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV. Insani Kontraktor keluar sebagai pemenang tender dengan penawaran senilai Rp. 4.721.581.943,42 (empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Lanjut Asril, sebetulnya di akhir bulan November 2021 kita sudah melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan APBD Tahun 2022, artinya pembahasan APBD 2022 sudah closed. Kemudian muncul surat evaluasi Gubernur Sumbar terkait APBD Tahun 2022 pada tanggal 26 Desember 2021. Lalu tanggal 27 Desember 2021 kita (DPRD bersama Pemko Bukittinggi) membahas hasil evaluasi Gubernur Sumbar.
Kemudian kata Asril, pada bulan Januari 2022 kita mendapatkan adanya penambahan nomenklatur proyek drainase primer. Terkait hal itu, tentu kita langsung undang Ketua TAPD yang dipimpin oleh Sekda Pemko Bukittinggi untuk mempertanyakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Pak sekda menjawab bahwa adanya penambahan nomenklatur itu adalah hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ke PU-an. Dalam evaluasi tersebut dinilai Pemerintah kota Bukittinggi kurang maksimal dalam menjalankan SPM ke PU-an. Lalu Pemerintah Kota Bukittinggi menjawab, sepakat akan menindaklanjuti arahan dari evaluasi Gubernur," ujar Asril.
Tambah Asril, dari sinilah Pemko beranggapan bahwa evaluasi Gubernur itu bisa dijadikan dasar hukum kelanjutan proyek drainase primer yang ditambahkan di APBD Tahun 2022, padahal tidak. Kita DPRD sepakat akan memaksimalkan SPM ke PU-an di Pemko Bukittinggi yang berkaitan dengan hasil evaluasi Gubernur Sumbar, bukan terkait langsung dengan anggaran kelanjutan proyek drainase primer.
Kalaupun anggaran itu mau dimasukkan, harus ada kesepakatan bersama antara Ketua DPRD dengan Walikota Bukittinggi untuk memunculkan nomenklaturnya. Sekarang, kita tidak memiliki kesepakatan bersama itu.
"Didalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak ada, termasuk didalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022 juga tidak ada. Bagaimana mungkin nomenklatur itu ada di APBD kita. Padahal dalam membahas APBD ada kewenangan bersama antara DPRD dengan Pemko," tanya Asril heran?
Saat wawancara singkat di Gedung Tri Arga pada Sabtu pagi, 18 Juni 2022 bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi, terkait seperti apa evaluasi dari pihak Gubernur Sumbar tentang SPM ke PU-an terkait kelanjutan proyek drainase primer di Kota Bukittinggi?
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menanggapi bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail tentang evaluasi SPM ke PU-an. Beliau menyarankan agar mempersilahkan wartawan konfirmasi ke Dinas PU Sumbar.
"Pada prinsipnya segala sesuatu pembangunan harus berkelanjutan dan masalah-masalah diselesaikan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal," katanya.
Lalu saat detaksumbar.com melanjutkan pertanyaan, bagaimana tanggapan Gubernur terhadap adanya penambahan nomenklatur terkait kelanjutan proyek drainase primer di APBD Kota Bukittinggi agar tetap dilanjutkan, meski tanpa persetujuan dari pihak DPRD Kota Bukittinggi?
Mahyeldi menjawab, nah kalau itu saya tidak tau, kalau masalah penganggaran pasti ada di APBD, nanti saya coba cari tau.
Di akhir wawancara, Gubernur Sumbar menyatakan bahwa intinya segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan harus dipenuhi dan dilaksanakan.
Wartawan detaksumbar.com mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto melalui saluran telepon atau melalui pesan singkat WhatsApp tentang polemik di DPRD adanya penambahan nomenklatur proyek drainase primer di APBD Kota Bukittinggi Tahun 2022.
Menurut Martias Wanto, tidak ada penambahan nomenklatur proyek drainase primer pada APBD 2022, sebab dalam APBD 2022, kegiatan pembangunan drainase perkotaan tetap di anggarkan dan disediakan dananya.
Lanjut Martias, menyangkut kelanjutan proyek drainase tahun 2021 yang di putus kontrak, kita masukkan dalam APBD 2022, setelah melengkapi hasil evaluasi pemerintah provinsi sumatera barat terhadap RAPBD Bukittinggi 2022.
Salah satunya yaitu untuk pemenuhan SPM Kota. Salah satu SPM kota di bidang Ke PU-an adalah drainase perkotaan.
"Hasil evaluasi ini kita masukkan lagi ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi APBD," ungkap Sekda Bukittinggi.
Menanggapi polemik adanya penambahan nomenklatur di APBD Kota Tahun 2022 yang sudah disahkan sebelumnya, Praktisi Hukum Zulhefrimen Nazirsyah, ditempat terpisah menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah pada Paragraf 3, Tugas dan Wewenang DPRD pada Pasal 154, nomor 1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota:
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota:
Lanjut Zulhefrimen, dalam UU ini jelas menyatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang sama dalam menetapkan APBD. Kita tidak bicara politik disini tapi kita bicara masalah proses administrasi hukum.
"Kita boleh bermain hukum tapi jangan sekali-kali mempermainkan hukum, Jika hal itu dilakukan oleh Pemko Bukittinggi tentu ada indikasi pidananya, siap-siap sajalah," tegasnya. (*)