Masyarakat Bukittinggi Protes Biaya Daftar Berobat di Puskesmas Sangat Tinggi

Rizky
30 Januari 2024 | 10:41:20 WIB Last Updated 2024-01-30T10:41:20+00:00
  • Komentar
Foto istimewa: Puskesmas Rasimah Ahmad Bukittinggi.

Bukittinggi - Ramai masyarakat kota Bukittinggi protes biaya pendaftaran pengobatan di salah satu Puskesmas di kota Bukittinggi. Mereka menilai biaya pendaftaran di Puskesmas sangat tinggi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pasien non-BPJS, dan akhirnya viral atau menjadi perhatian masyarakat di jagad maya. 


Hal tersebut diketahui dari laporan, pemilik akun KD, seorang netizen yang dilansir di media sosial @bukittinggiku.ig, pada Senin pagi (29/1/24).


    "Tadi niatnyo ka barubek tu nanyo ka puskesmas Rasimah Ahmad, kecek petugasnyo ado Perda baru sejak Januari 2024 ko, bayia 50rb", ungkap KD.


    Sebelumnya, hal serupa juga pernah dilaporkan oleh pemilik akun IS, yang juga netizen @bukittinggiku.ig


    "Apokah batua barubek di Puskesmas Bukittinggi harus bayar Rp.50.000 utk yg non BPJS", tanya IS?


    Menyikapi hal tersebut Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, pada Selasa, (30/01) menyampaikan melalui saluran telepon, bahwa memang ada Perda Baru di Kota Bukittinggi, yakni, Perda No. 08 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


    "Perda tersebut mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi  Daerah, yang salah satunya adalah Retribusi Layanan Umum dan salah satu rinciannya adalah layanan kesehatan," ungkap Martias.


    "Betul secara umum dimuatkan bahwa tarif Retribusi layanan kesehatan di Puskesmas sebesar Rp. 50.000,-," seperti yang dikutip dari media sosial bukittinggiku.ig.


    Martia Wanto melanjutkan, namun sejak Tahun 2023, Bukittinggi telah memenuhi jumlah minimum kuota yang dipersyaratkan oleh BPJS untuk mencapai UHC (Universal Health Coverage), dimana seluruh masyarakat kota Bukittinggi yang memiliki Kartu Keluarga Bukittinggi sudah dibebaskan dari biaya berobat di semua fasilitas kesehatan yang diawali dari Puskesmas.


    Begitu masuk tahun 2024, lanjut Martias, ada beberapa peserta BPJS MANDIRI yang sudah berakhir masa kepesertaannya, tidak lagi memperpanjang secara mandiri, dan mereka tidak melaporkan ke petugas kesehatan/sosial. 


    "Ketika dia datang berobat ternyata kartu BPJS-nya sudah mati dan tidak diperpanjangnya. Inilah kasus yang muncul selama tahun 2024 ini," ujarnya. 


    Namun masyarakat tidak perlu cemas, tambah Sekda Bukittinggi, karena kalau memang tidak lagi mampu mereka memperpanjang secara mandiri, Walikota sudah menginstruksikan agar kepesertaannya sebagai anggota BPJS, yang tadinya mandiri dapat dialihkan ke kuota yang disediakan Pemko.


    "Sebetulnya sudah ada beberapa kasus yang kita tangani seperti ini. Dengan catatan, bawa Kartu BPJS yang mati tersebut dilampirkan Kartu Keluarga dan pada saat itu akan diproses secara langsung sehingga proses berobat gratisnya tidak akan mengalami gangguan," pungkasnya.


    Walaupun demikian, kita berharap kepada masyarakat yang tergolong mampu dan ikut BPJS secara mandiri, tetaplah lanjutkan secara Mandiri. Karena masih banyak warga kita yang  perlu dibantu dengan dana Pemerintah ini dalam bidang lainnya.


    "Kalau ada terjadi kesalahan informasi dari petugas kami di Puskesmas dan jajarannya, mohon maaf karena ini merupakan modus baru yang ditemui," kata Sekda Bukittinggi. 


    Demikian saya sampaikan sekaligus menjelaskan persoalan yang muncul terutama bagi masyarakat kota Bukittinggi untuk dimaklumi. Wassalamu'alaikum. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Masyarakat Bukittinggi Protes Biaya Daftar Berobat di Puskesmas Sangat Tinggi
    • 0