![]() |
Foto Istimewa: Jetson, Asisten II Pemkab Agam. |
Agam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam serius menyikapi permasalahan legalitas PT. Bakapindo yang sebelumnya disuarakan oleh masyarakat Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek terkait perusahaan tambang batu kapur yang diduga ilegal sejak tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Pemkab Agam, Jetson diruang kerjanya di Kantor Pemkab Agam, pada Selasa, 17 Januari 2023. Menurut Jetson, tidak mungkin Pemkab membiarkan hal ini terus bergulir sementara peristiwa ini berada di wilayah Kabupaten Agam.
"Tentunya hal ini sudah kita sampaikan kepada Pak Bupati dan Pak Sekda terkait pemberitaan yang beredar tentang PT. Bakapindo. Pemerintah Kabupaten Agam harus menyatakan sikap dan serius dalam waktu cepat. Meskipun tidak memiliki wewenang tetapi memiliki wilayah. Tentunya ada hal-hal atau aspek lain yang bisa kita masuk," ujarnya.
"Adanya isu tidak ada pendapatan daerah dari PT. Bakapindo akan ditelusuri. Kita akan masuk dari hal pendapatan daerah, hal lingkungan atau perizinan dan lain sebagainya. Semua itu baru akan didapat setelah rapat berlangsung. Sepengetahuan saya tidak ada laporan pendapatan daerah yang masuk, baik dalam bentuk pajak atau retribusi. Semuanya harus berdasarkan data, makanya akan kita telusuri hal itu ke Dispenda," kata Jetson.
Lanjut Jetson, memang sudah kita agendakan rapat lanjutan untuk bahas hal itu, baik secara administratif dan teknis dengan Pimpinan, lalu dengan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Tenaga Kerja.
"Kemudian kita lihat juga dari aspek izin dan lingkungan. Apakah ada kerusakan ekosistem disana termasuk juga Ngalau Kalam bagian dari peninggalan sejarah di Kamang sebagai cagar budaya. Selain itu, kita juga ingin memperjelas kedudukan hak masing-masing, baik hak perusahaan maupun hak masyarakat, harus ada keseimbangan. Akan diperjelas nanti manfaat dan mudaratnya yang sesuai aturan," tambah Jetson.
"Sebenarnya sejak tahun 2018 kita sudah memahami permasalahan ini namun karena ada perubahan peraturan dan kebijakan yang diambil alih oleh Pusat terkait dengan masalah izin, makanya sudah tidak ada lagi kewenangan Pemkab Agam," ungkapnya. (*)