DPM-PTSP Sumbar: CV. Bukit Raya Tak Terdaftar, Sementara Tambang PT. Bakapindo diduga Ilegal

Rizky
11 Januari 2023 | 13:10:20 WIB Last Updated 2023-01-11T13:10:20+00:00
  • Komentar
Foto: Tasya, Petugas DPM dan PTSP Provinsi Sumbar menerima laporan pengaduan PH Warga Durian, Kamang..

Padang - Tidak terdaftarnya CV. Bukit Raya sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Barat akhirnya diperkuat oleh pihak Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Barat.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Petugas Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, Tasya dan Roy saat menerima Tim Penasehat Hukum Warga Durian, Nagari Kamang Mudiak, Rustam Efendi SH dan Zulfadli Simamora SH di Kantor DPM dan PTSP Provinsi Sumbar, di Kota Padang, pada Selasa, 10 Januari 2023. 


    Tasya menyampaikan terima kasih telah datang ke bagian Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar. Kami melayani segala bentuk pengaduan dari Bapak-Bapak tentang masalah perizinan usaha. 


    "Namun demikian mengenai pengaduan dan pertanyaan yang akan diajukan selayaknya disampaikan secara tertulis melalui formulir yang sudah disediakan atau secara online," kata Tasya.


    Awalnya, Tasya enggan memberikan tanggapan tentang keabsahan atau legalitas CV. Bukit Raya dengan alasan belum bisa di cek karena saat itu sistem pendataan di kantor DPM dan PTSP Provinsi Sumbar sedang error. 


    Setelah melawati proses pendaftaran pengaduan, komunikasi dan diskusi panjang antara pihak Pengacara warga Durian dengan Petugas DPM dan PTSP Provinsi Sumbar yang mempertanyakan tentang masalah keabsahan atau legalitas CV. Bukit Raya, akhirnya Tasya menjawab bahwa CV. Bukit Raya tidak terdaftar dalam sistem DPM dan PTSP Provinsi Sumbar selaku perusahaan pemilik IUP.


    "Sudah kami cek didalam sistem, memang tidak ada atau terdaftar atas nama CV. Bukit Raya selaku perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam," ungkapnya. 



    Foto: Petugas DPM dan PTSP Provinsi Sumbar sedang berbagi data dengan PH Warga Durian.


    Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Warga Durian, Rustam Efendi SH menjelaskan alhamdulilah setelah sebelumnya kita klarifikasi di Dinas ESDM Sumbar dan sekarang di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar maka sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa CV. Bukit Raya tidak terdaftar selaku perusahaan tambang di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.


    "Kami sudah daftarkan pengaduan secara tertulis namun kami sudah dapatkan jawaban secara lisan dari Bu Tasya petugas DPM dan PTSP Sumbar.  Sekitar hari Kamis ini kami juga akan dapatkan jawaban secara tertulis tentang CV. Bukit Raya yang tidak terdaftar dalam sistem DPM dan PTSP Sumbar," ujar Rustam. 


    Lanjut Rustam SH saat didampingi Zulfadli Simamora SH menambahkan sangat jelas dan terang benderang, CV. Bukit Raya tidak terdaftar selaku perusahaan tambang. Tidak ada keraguan lagi bagi kami dan warga Durian, Nagari Kamang Mudiak bahwa CV. Bukit Raya hanya halusinasi. Semua ini akan kita tindaklanjuti sesuai laporan warga sebelumnya di Polda Sumbar. 


    "Setelah ini kami akan menindaklanjuti status laporan warga yang sudah SP2HP di Polda Sumbar. Artinya, bahan ini nanti menjadi alat bukti pendukung laporan warga di Polda, bahwa benar selama ini PT. Bakapindo telah melakukan kegiatan operasi produksi berselimut CV. Bukit Raya," jelas Rustam. 


    "Intinya PT. Bakapindo selama ini patut diduga kuat melakukan tambang batu ilegal di Durian, Nagari Kamang Mudiak sejak tahun 2018 karena perusahaan tersebut izin usaha tambang sempat habis lalu terbit lagi IUP Eksplorasi tahun 2020. Belum lagi termasuk dugaan keterlibatan PT. Bakapindo melakukan tambang batu ilegal di lokasi Sungai Dareh, Jorong Pauh yang jaraknya sekitar 3 km dari Pabrik PT. Bakapindo dari Jorong Durian, meskipun tambang batu disana sudah berhenti," pungkasnya. 


    "Jelas bohongnya, ngakunya selama ini yang melakukan aktivitas CV. Bukit Raya, padahal sebenarnya PT. Bakapindo, ya artinya apa, ilegal," kata Rustam.


    Akhir wawancara Rustam menegaskan, ya mana mungkin pemerintah mau menerbitkan IUP di 1 lokasi yang sama, di kordinat yang sama dengan 2 buah perusahaan berbeda? (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • DPM-PTSP Sumbar: CV. Bukit Raya Tak Terdaftar, Sementara Tambang PT. Bakapindo diduga Ilegal
    • 0