![]() |
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Agam, Arief Restu. |
Agam - Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan sesuai dengan hasil rapat gabungan antara Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama PT. Bakapindo bahwa PT. Bakapindo harus menjalankan seluruh 56 poin sanksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan SK.1511/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. Bakapindo yang terbit pada tanggal 24 Februari 2022.
Sanksi tersebut terungkap dalam rapat khusus dengan beberapa instansi terkait yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama PT. Bakapindo, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Agam, Arief Restu, Selasa, 3 Januari 2022, di ruang kerjanya menyatakan PT. Bakapindo harus menjalankan seluruh 56 poin sanksi yang telah dikeluarkan oleh KLHK RI.
"Adapun isi 56 sanksi administrasi yang harus dijalankan PT.Bakapindo, salah satunya tentang, tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen UKL - UPL, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, limbah B3 dan limbah domestik," kata Arief.
Tambah Arief, yang jelas dalam hasil rapat, perusahaan (PT. Bakapindo) harus menindak lanjuti sebanyak 56 poin sanksi itu. Dan perusahaan tau, apa saja poin-poinnya karena surat itu sudah diberikan pusat dan sampai ke alamat perusahaan PT. Bakapindo. (*)