Pengacara Warga Durian Kamang, Pertanyakan 56 Poin Sanksi Administrasi Untuk PT. Bakapindo

Rizky
02 Januari 2023 | 21:06:40 WIB Last Updated 2023-01-02T21:06:40+00:00
  • Komentar

Agam - Pasca rapat khusus beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membahas PT. Bakapindo di Kota Padang, pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu, Kuasa Hukum Warga Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rustam Effendi SH, CPCLE mempertanyakan, bagaimana memberikan 56 poin sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada PT. Bakapindo, sementara mereka tidak mempunyai izin operasi produksi? 


"Artinya apa, sanksi administrasi apa yang diberikan kepada PT Bakapindo sementara mereka tidak memiliki izin resmi eksploitasi. Padahal izin mereka saat ini hanya sebatas IUP Eksplorasi. Lalu pertanyaan berikutnya, apakah 56 sanksi administrasi dari KLHK ini diberikan pada saat mereka memiliki izin IUP Eksplorasi sejak Maret tahun 2020 atau sebelum tahun 2020," tanya Rustam, saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 2 Januari 2023?


    Tambah Rustam, bagi kami aneh sanksi ini diterbitkan oleh KLHK yang telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar. Apalagi mereka selama mendapatkan IUP Eksplorasi melakukan operasi produksi, artinya sanksi yang harus diterapkan kepada PT. Bakapindo itu adalah sanksi pidana.  


    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Agam, Arief Restu menyatakan bahwa kalau kita sudah sampaikan teguran dan ada sanksi tertulis. 


    Setelah itu lanjut Arief, dalam pelaksanaannya sudah berpindah kewenangan, terputuslah sanksi dari kita itu yang kemudian dilanjutkan penerapan sanksi itu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).


    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Agam, Arief Restu usai rapat khusus dengan beberapa instansi terkait di Kota Padang, pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu. 


    Lanjut Arief, artinya perusahaan ini sudah menerima 56 poin sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 


    "Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum dipenuhi oleh PT. Bakapindo. Termasuk sanksi krusial diantaranya sanksi tentang limbah B3, pencemaran udara, pencemaran air, keselamatan kerja, banyak disitu," jelas Arief. 


    Tambahnya, ada datanya sama kita, 56 poin sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu. 


    Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Agam, M. Lutfi, pada saat pertemuan juga menjelaskan, meskipun kita tetap mengedepankan misi investasi artinya Pemkab Agam berharap ada investor yang mau berinvestasi di Agam tetapi perusahaan tetap tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang. 


    "Jalankan aturan dengan sebenar-benarnya, kalau tidak boleh ini jangan lakukan itu. Jangan membuat keresahan di masyarakat, kita yang memiliki wilayah Agam, walaupun bukan kewenangan kita," ungkap Lutfi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Pengacara Warga Durian Kamang, Pertanyakan 56 Poin Sanksi Administrasi Untuk PT. Bakapindo
    • 0