![]() |
Foto: Pertemuan antar para pihak di ruang Restorative Justice Reskrim Polresta Bukittinggi. |
Bukittinggi - Hingga saat ini perkara pencemaran nama baik yang sudah berlangsung lebih kurang 2 tahun di Polsek Tilatang Kamang yang melibatkan 2 warga yang berdomisili di wilayah Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam belum ada kesepakatan damai antar para pihak.
Tidak ada kesepakatan damai antar pihak F Datuak Marajo dengan pihak Z Datuak Indo Marajo yang masih berhubungan keluarga ini terjadi di ruang Restorative Justice, Reskrim Polresta Bukittinggi pada Senin, 2 Januari 2022.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, para pihak yang berperkara didampingi keluarga serta masing-masing Kuasa Hukumnya. Selain itu hadir Ketua Kerapatan Adat (KAN) Nagari Kamang Mufiak, Baswir Dt Baringek beserta tim, KBO Reskrim Iptu Erwin, Kanit Tipidum Iptu Effendi dan Tim Reskrim Polresta Bukittinggi.
Menurut Yarmen SH yang biasa dikenal Armen Bakar Kuasa Hukum F Dt Marajo mengatakan bahwa dalam pertemuan tadi tidak ada kesepakatan damai setelah sebelumnya perkara ini bergulir.
"Tidak ada kesepakatan damai itu muncul dari pihak Z Dt Indo Marajo. Yang mengatakan tidak ada perdamaian itu muncul dari anaknya Z Dt Indo Marajo sementara Bapaknya diam saja. Sebenarnya dari pihak Inyiak F Dt. Marajo telah membuka diri agar permasalahan ini cepat selesai," ungkap Armen.
Saat bersamaan, F Dt. Marajo menambahkan memang sebelumnya kita sudah minta damai di Polsek (Tilatang Kamang) 2 kali dan mendatangi rumahnya Z Dt. Info Marajo sudah 2 kali. Tapi ini berdasarkan kasus yang bergulir di Polsek Kamang, yang pihak kita dilaporkan.
Sementara itu Lanjut Armen, kita-pun (F Dt Marajo) sebelumnya sudah membuat laporan tentang adanya surat palsu dan pencemaran nama baik atas nama Terlapor Z Dt Indo Marajo. Pada kesempatan ini kita berharap antar para pihak mencabut semua perkara baik di Polsek maupun di Polresta supaya ada perdamaian tapi ternyata tidak ada perdamaian.
"Jadi pada intinya kalau tidak perdamaian ya kami tetap lanjut. Nanti siapa yang bersalah, Pengadilan yang menentukan," ucap Armen.
Sementara itu, Kuasa Hukum Z Dt Indo Marajo, Aldefri SH mengatakan bahwa sebenarnya kita mengikuti perkembangan masalah perdamaian tapi tentu harus diperjelas perdamaian seperti apa yang diinginkan oleh pihak F Dt Marajo.
"Bentuk damai yang seperti apa, tentu ini yang perlu dijelaskan oleh para pihak. Pada prinsipnya kita akan ikut dalam upaya perdamaian tapi bentuknya seperti apa, tidak jelas, tentu tidak ada perdamaian," ucap Aldefri.
"Ini yang terjadi saat ini, status masing-masing pihak juga masih tetap bergulir baik di Polsek maupun di Polresta Bukittinggi. Toh masalah perdamaian juga masih terbuka di pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kita tidak tau lanjutannya seperti apa," tambahnya.
Yang jelas lanjut Aldefri, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap konsisten menjalankan kinerja sesuai tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kasus kami ini sudah hampir memakan waktu 2 tahun, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan jika kasus ini berlarut-larut. (*)