![]() |
Solok - Salah Seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok berinisial LE (30) ditangkap Satnarkoba Polres Solok terkait dugaan narkoba, pada Selasa (10/1/2023).
Oknum tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh anggota penyidik untuk pengambangan kasus di Polres.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia, mengatakan LE ditangkap di depan SMAN 1 Gunung Talang pada pukul 24.00 WIB setelah dilakukan pengintaian.
“Kami sudah lakukan pengintaian dari sore. Setelah dipastikan adanya barang bukti kami lakukan penangkapan,” tuturnya.
Oon menyampaikan, informasi terkait LE sudah diterima dari lima bulan lalu. Namun, untuk memastikan laporan warga, pihaknya melakukan pendalaman.
“Sudah lima bulan yang lalu kami dapat informasi ini. Tentu ini akan kami lakukan pendalaman. Untuk BB nya senilai Rp1,2 juta,” ujarnya. (*)