![]() |
Bupati Agam, Andri Warman usai lounching aplikasi smart nagari |
Agam - Pasca acara launching aplikasi smart nagari (aplikasi sistem pelayanan nagari) yang dihadiri oleh sejumlah Camat, Walinagari dan TP PKK, Bupati Agam, Andri Warman menanggapi singkat kasus Walinagari Pagadih yang di vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah dengan status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi.
"Nanti-nanti, saya akan melakukan pertemuan dengan Walinagari Pagadih, kebetulan beliau hadir disini," ujar Andri Warman di Balairung, Komplek Rumah Dinas Bupati Agam, pada Senin, 11 April 2022.
Lanjut Bupati Agam, kami akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Walinagari-Walinagari yang membahas tentang masalah Walinagari Pagadih, Kebetulan Walinagarinya hadir.
Kita cari akar permasalahannya apa, Kami dari Pemkab Agam akan membela habis-habisan kalau memang itu untuk kepentingan masyarakat.
Tapi kalau beliau korupsi justru ambo pabian (saya biarkan), tapi kalau untuk kepentingan masyarakat cuma miskomunikasi, insyaallah salasai. Itu kata kuncinya.
"Mohon ditunggu ya," ucap Bupati Agam. (*)