Perda Keterbukaan Informasi Publik Disahkan

DN
19 Juli 2022 | 13:39:15 WIB Last Updated 2022-07-19T13:39:15+00:00
  • Komentar
Foto: KI Sumbar

Detak- Akhirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik disahkan dalam sidang Pariorna DPRD Sumbar, Selasa (19/7).


Perda itu adalah angin segar dalam implementasi informasi publik di Sumbar.


    Perda KIP mengatur SOP, tentang pelayanan Informasi Publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.


    "Isi Cakupan OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan." Ungkap Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.


    Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Gabungan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.


    "Perda diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel," Kata Audy Joinaldi.


    Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



    hal tersebut.


    Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.


    "Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar-benar bermakna dalam penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat," kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.


    Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Perda Keterbukaan Informasi Publik Disahkan
    • 0