![]() |
PADANG-- Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK Se Sumatera Barat menjadi bukti bahwa Pemrov Sumbar melalui Dinas Penddidikan melihat norma dan semangat Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Demikian ditegaskan Hidayat, Anggota Komisi V DPRD Sumbar ketika mendapat Surat Edaran (SE) tersebut pada 7 Juli 2022 malam. Dijelaskan Hidayat, sesuai ketentuan dalam SE Diknas tersebut dinyatakan bahwa pendaftaran dilaksanakan secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB. Kemudian sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata rata nila rapor lima mata pelajaran (Matematikan, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris).
SE Diknas tersebut dapat dimaknai pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang akan diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor. " jelas Ketua Fraksi Gerindra ini.
Pasal (2) Permendikbud 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, tegas menyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang dirancang khusus untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
Tentang mekanisme penerimaan pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan meknisme berani yang pelaksanaannya menjadi tanggungan Pemda.
"Artinya untuk menjaga objektifitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui berani atau online. Lantas mengapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online agar masyarakat juga bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk memenuhi daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut secara berkeadilan dan transparan," tanya Hidayat.
Contoh katanya, untuk SMA1 Padang, disebutkan guna untuk memenuhi kampus 2 dibutuhkan 37 orang siswa dari daya tampung 299 kursi (rincian; zonasi 151, prestasi 88, perpindahan orangtua 15 dan afirmasi 45 orang).
"Pertanyaannya mengapa SMA 1 Padang kok sampai kekurangan peminat sehingga diperlukan pemenuhan daya tampung, ini ada apa, maksud dan maksudnya, apakah ini modus untuk mengakomodir titipan anak si Anu dan si Anu tertentu. Kasus SMA 1 Padang ini tentu berbeda misalnya dengan SMA13 , 14, 15 dan 16 Padang yang tidak memenuhi kuotanya karena alasan pilihan dan kepadatan penduduk di sekitar sekolah sehingga dibutuhkan pemenuhan kuota," heran Hidayat balik bertanya.
Ingat kata Hidayat Pasal 33 Ayat (7) juga tegas menyatakan bahwa Pemda tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar dan menambah ruang kelas baru.
Ciderai Rasa Keadilan Orangtua Tak Mampu
Kemudian terang Hidayat, terkait ketentuan syarat seleksi yang menggunakan nilai rapor. Hal tersebut sama dengan ketentuan jalur prestasi PPDB online.
Pertanyaannya, kenapa bukan untuk jalur afirmasi atau yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau dari penyandang disabilitas. Jika Gubernur berpihak kepada keluarga ekonomi tidak mampu, memperhatikannya untuk memenuhi dayaampung ini. Banyak orangtua yang tidak sanggup menyekolahkan anaknya di SMA karena risiko tersebut tidak mampu melanjukkan sekolah anaknya.
"Selaku Anggota DPRD, saya meminta berdasarkan Gubernur SE tersebut sesuai norma Pasal (44) bahwa Pemda menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB berpedoman pada ketentuan Permendikbud. Sekaligus mengingatkan ekspos 1 tahun kinerja Gubernur data BPS tahun 2021 bahwa rata lama sekolah masyarakat Sumbar adalah 9,07 tahun Artinya rata-rata pendidikan penduduk Sumbar adalah tamatan SMP. Apakah memang itu maunya Gubernur, bahagia melihat rakyatnya hanya sama rata rata lama sekolahnya," tanya Hidayat
Kemudian kata Hidayat, jika ada pernyataan bahwa jalur afirmasi kuotanya sudah terpenuhi, itu adalah pernyataan yang keliru, sama di atas tak berpihaknya Pergub nomor 21 tahun 2021 tentang PPDB kepada mayarakat keluarga tidak mampu. Pasal 11, angka (3) Pergub tersebut menyatakan bahwa jalur afirmasi adalah 15% dari daya tampung sekolah.
Padahal jelas Hidayat, dalam Permendikbud Pasal 14 angka (2) menyatakan bahwa untuk jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, artinya potensi penerimaan jalur afirmasi ini bisa melebihi 15% dari daya tampung karena paling sedikit 15%. Lantas, bagaimana dengan jalur prestasi. Pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua maka Pemda dapat membuka jalur prestasi.
Jika memaknai ketentuan Pasal 13 ayat (4) ini, sesungguhnya PPDB tersedia di jalur zonasi dan afirmasi serta berpindah tugas otangtua, setelah itu baru jalur prestasi. Jika mengacu pada Pergub, untuk zonasi yang ditetapkan Gubernur 50%, perpindahan 5%, afirmasi 15%, selebihnya jalur prestasi," terangnya.
Begitu juga tentang mekanisme kelebihan daya tampung diatur pada Pasal (33) yang menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil seleksi PPDB sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung maka wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, kemudian Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melimpahkan kelebihan calon peserta didik tersebut di sekolah lain di wilayah zonasi yang sama, bahkan bila masih belum tertampung juga bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat melalui kerjasama antar Pemda.
"Poin utama yang ingin saya sampaikan adalah, meminta Gubernur mengajukan SE Dinas Pendidikan tersebut dan menerapkan kebijakan yang memprioritaskan pemenuhan daya tampung sekolah tersebut kepada orangtua calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu," harap Hidayat.