Puan: Aturan Turunan UU Otsus Papua Harus Disusun Berdasarkan Aspirasi Rakyat

DN
03 Oktober 2021 | 23:34:05 WIB Last Updated 2021-10-03T23:34:05+00:00
  • Komentar

Detak- Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan agar peraturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) segera disahkan. Ia juga mengingatkan para kepada daerah di Papua agar bersinergi secara optimal sebagai pelaksana dari Otsus Papua.

“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” kata Puan dalam kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

UU yang merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu. UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.

    Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Puan menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah UU. “Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” sebut politisi PDI-Perjuangan itu.

     

    Puan memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.

     

    “Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya,” tegas mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.(*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Puan: Aturan Turunan UU Otsus Papua Harus Disusun Berdasarkan Aspirasi Rakyat
    • 0