Rapat Gabungan Komisi Memanas Bahas Pergantian Wakil Ketua II DPRD Bukittinggi

Rizky
20 Mei 2023 | 01:24:32 WIB Last Updated 2023-05-20T01:24:32+00:00
  • Komentar
Foto Istw: DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi - Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi yang berlangsung pada Jumat pagi, 19 Mei 2023 memanas setelah Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial membahas surat masuk dari DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi dihadapan seluruh unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang hadir.  


Adapun surat yang dibacakan oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, yakni surat dari DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi Nomor: 03/-/DPC.PD/Bukittinggi/IV/2023, per tanggal 8 April 2023, Perihal Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar, Fraksi Partai Demokrat, yang menindaklanjuti Surat Putusan dari DPP Partai Demokrat No.15/SK/DPP.PD/SP/II/2023, per tanggal 20 Februari 2023, Perihal Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar, Fraksi Partai Demokrat.


    Disaat yang sama, Beny Yusrial juga menyampaikan surat sanggahan dari Wakil Ketua II DPRD Kota Bukittinggi, Fraksi Partai Demokrat, Rusdi Nurman, per tanggal 2 Mei 2023, yang menerangkan bahwa Rusdi Nurman telah melayangkan surat keberatan dan permohonan peninjauan kembali kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan hal tersebut sedang berlangsung di Mahkamah Partai Demokrat tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi.  


    Hadir dalam Rapat Gabungan Komisi tersebut Unsur Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yakni, Beny Yusrial, Nur Hasra, Rusdi Nurman dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bukittinggi diantaranya, Herman Sofyan, Sabirin Rahmat, Ibnu Asis, Rahmi, Asril, Zulhamdi Nova Chandra, Alizarman, Erdison Nimli, Asri Bakar, Novrizal Usra, Noni, Yontrimansyah, Syaiful, Ibra Yasser. Erdison Katik serta Irman Bahar. 


    Setelah Anggota DPRD kota Bukittinggi Edison Katik dan Rahmi memberikan pendapat, namun situasi rapat mulai memanas ketika terjadi silang pendapat antara Anggota DPRD kota Bukittinggi, Erdison Nimli, Alizarman dan Yontrimansyah dengan Rusdi Nurman yang menanggapi 2 surat tersebut. 


    Menurut Erdison Nimli, surat itukan dari DPP Partai Demokrat, dan permintaannya kepada DPRD Kota Bukittinggi untuk diselesaikan secara adil dan sesuai aturan. 


    Lalu Alizarman menambahkan, hanya memperkuat pernyataan sahabat saya (Erdison) karena ini menyangkut internal partai, sebenarnya tidak perselisihan. 


    "Kita bicara kebenaran. Dalam surat jelas disebutkan ada perjanjian pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Bukittinggi. Konsederat-nya jelas, ada perjanjian disitu," kata Alizarman. 


    Tambah Alizarman, kalaupun ada sanggahan dari saudara kami (Rusdi) itu haknya. Jalankan saja sesuai aturan. 


    Sementara Yontrimansyah mengatakan, mari tegakkan aturan. Tapi tolong selesai dulu tentang partai kami tentang surat dari DPP kami ke DPRD Kota Bukittinggi. Tolong Pimpinan tolong tegakkan aturan. 


    "Kalaupun dari adik kami (Rusdi) mau masukan surat sanggahan, kami tidak ada masalah, silahkan saja. Kalau nanti hasil Mahkamah Partai bahwa Rusdi ini memang betul, tidak dimundurkan, kita legowo saja, ya tidak apa-apa, tapi tolong hargai marwah partai," ucap Yontrimansyah.


    Intinya Erdison, Alizarman dan Yontrimansyah menjelaskan bahwa surat yang masuk dari DPC Demokrat Kota Bukittinggi ke DPRD Kota Bukittinggi agar dijalankan secara proporsional dan sesuai aturan yang berlaku. 


    Sementara Rusdi Nurman mengatakan bahwa terkait dengan pergantian dirinya harus dilihat dari AD/ART partai demokrat. Adopsi AD/ART itu dari undang-undang partai politik. 


    Untuk saudara Erdison, Alizarman dan Kakanda Yontrimansyah, terlepas ada sesuatu atau ada perselisihan didalam partai demokrat, itu lain soal. 


    Rusdi menerangkan bahwa proses yang sedang saya jalani di Mahkamah Partai Demokrat dan itu adalah hak dirinya. Dalam proses pergantian itu boleh dikatakan namanya keberatan atas keputusan partai. 

     

    "Apa yang saya lakukan ini ada dasar hukumnya, mohon dihargai, dihormati. Ini hak konstitusi saya, terlepas apapun hasil Mahkamah Partai bisa saja saya teruskan masalah ini ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung. Saya sudah bicarakan dengan PH saya," ucap Rusdi. 


    "Mohon maaf, saya tidak ingin melibatkan rekan-rekan terhadap masalah saya, Bagi saya ada permohonan DPC Partai ke DPRD dijalankan sesuai aturan, tidak ada masalah. Dan kepada Pak Erdison dan Pak Alizarman, saya tidak ada urusan dengan anda, saya ini mantan Ketua anda," kata Rusdi.


    Tanggapi Rusdi, bantah Alizarman, kami tidak ingin seperti ini, kami hanya meneruskan surat DPP. Silahkan jalankan mekanisme ini di DPRD.


    Sementara itu, mendengar perselisihan pendapat antara Alizarman dengan Rusdi Nurman, Wakil Ketua I DPRD kota Bukittinggi, Nur Hasra meminta agar menyudahi perselisihan pendapat.


    "Pimpinan mohon, saya rasa sudah cukup, karena ada banyak yang mau kita bahas disini," ujar Nur Hasra.  


    Masih dalam ruang rapat, tambah Ketua Fraksi Demokrat, Yontrimansyah menjelaskan, silahkan saja Pak Datuk (Rusdi) menjalankan haknya mau ke Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, mau kemana, silahkan saja. Tapi mohon Pimpinan jalankan sesuai aturan. 


    "Kita jangan bersandiwara Pak Datuak, silahkan berbicara, kalau bicara punya hak, saya juga punya hak," ucap Yontrimansyah. 


    Dalam debat yang semakin sengit, Rusdi Nurman juga membalas ucapan Yontrimansyah, maksudnya sandiwara Pak Yon?


    Melihat situasi sudah semakin panas, akhirnya Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial mengambil alih dengan menyampaikan aturan-aturan tentang pemberhentian pergantian pimpinan dewan yang diusulkan oleh partai politik. 


    "Jadi berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku jelas ya. Apabila pemenuhan syarat terpenuhi maka akan dilakukan rapat paripurna pergantian pimpinan dewan. Itu mekanismenya," kata Beny. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Rapat Gabungan Komisi Memanas Bahas Pergantian Wakil Ketua II DPRD Bukittinggi
    • 0