![]() |
PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Membongkar belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.Kamis (15/12/12) sore.
Pembongkaran lapak PKL tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama-sama dengan pihak kelurahan dan Kecamatan.
Dijelaskan Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai prosedur, sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada PKL namun tidak di indahkan dan juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah pongkar, nyatanya Satpol PP Kota Padang sendiri bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan masih mendapati bangunan PKL tersebut kokoh, maka terpaksa dilakukan pembongkaran.
Totalnya ada 13 lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, ada yang berdirinya di atas riol dan ada juga yang mengunakan badan jalan, karena lokasi berjualan sangat dekat dengan Rumah Sakit dan juga bisa menimbulkan ganguan trantibum disana, maka terpaksa kita bantu untuk memindahkan dan membongkarnya, “Ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang
Selain itu, terlihat dilapangan, Satpol PP juga membantu mengantarkan langsung lapak-lapak milik PKL tersebut kerumahnya.
“Kita berharap, PKL ini, tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, diatas fasum, karna hal itu melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”tuturnya.
Mursalim, tegaskan, untuk kawasan Gunung Pangilun tersebut akan terus dilakukan pengawasan oleh pihak Kelurahan bersama dengan pihak Kecamatan yang di beck up langsung oleh Satpol PP yang telah di BKO kan di Kecamatan tersebut.