![]() |
Agam- Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten Agam Sumatera Barat melaksanakan program pengawasan pemilu partisipatif bernama kampung pengawasan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (14/12/2022) bertempat di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam.
Kegiatan diikuti oleh Bupati Agam Andri Warman, Koordinator Divisi pencegahan, humas dan parmas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.s.kom, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, Walinagari Manggopoh Kabupaten Agam, Ridwan Dt.Tumijo serta staf pengawasan Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu Kabupaten Agam. Peserta Deklarasi dihadiri oleh Tokoh masyarakat, perangkat Nagari, Ibu-Ibu Pengajian, kelompok pemuda dan warga Nagari Manggapoh.
Kegiatan Pengawasan Kampung mengangkat tema ” Penguatan Peran Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 ” yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bawaslu Provinsi Sumbar yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilihan umum yang berkenaan dengan peraturan, pelanggaran pemilu, pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
Walinagari Manggopoh Kabupaten Agam Ridwan, mengucapkan terimakasih dan selamat datang di jajaran Bawaslu Provinsi Sumbar
“selamat datang di Nagari kami yang bernama Manggopoh salah satu Nagari di Kabupaten Agam, Kemudian kami mengucapankan terimakasih atas terpilihnya Nagari kami menjadi kampung pengawas pemilu dari Nagari yang ada di Kabupaten Agam” ujarnya.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys dalam sambutannya menyampaikan mengungkapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh aspek masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Mangopoh Kabupaten Agam yang telah bersemangat untuk dapat hadir dalam kegiatan kami ini” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menjelaskan secara singkat mengenai penyelenggara pemilu kepada warga Nagari Manggopoh” bahwa dalam negara demokrasi kita tentu melakukan pemilihan umum, dimana penyelenggara pemilu ada tiga yaitu KPU dan Bawaslu, sedangkan yang mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu adalah lembaga bernama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran kode etik di penyelenggara pemilu.
Program kampung pengawasan ini merupakan program nasional dari Bawaslu RI untuk mendorong seluruh aspek masyarakat untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam mengawal penyelenggaraan pemilu di indonesia.
Bupati Agam Andri Warman bangga dengan Nagari Monggopoh yang terpilih menjadi salah satu Nagari yang di jadikan Kampung Pengawasan Pemilu 2024.
"Saya berharap masyarakat mendukung dan ikut melakukan pengawasan dengan tujuan pemilu yang damai, tampa berita hoax dan tampa pertikaian." Ungkap Bupati Kabupaten Agam yang sering dipanggil Pak AWR.
Sementara Koordinator Divisi pencegahan, humas dan parmas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.s.kom dalam sambutanya tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyeleggaraan pemilu dan tangguh dalam segala hal seperti Siti Manggopoh y ang terkenal dengan semangat juangnya.
“selain berperan aktif dalam mengawasi pemilu masyarakat juga harus mengetahui tentang apa saja pelanggaran pelanggaran yang ada dalam pemilu umum seperti politik uang, yang kita ketahui bahwa dalam pemberi dan penerima pemilu uang dapat dikenakan sanksi pidana” ujarnya
Khadafi menambahkah bahwa “ada banyak pelangagaran – pelanggaran pemilu yang harus bapak ibu ketahui, ini adalah tugas kami dalam menyampaikan hal-hal tersebut kepada masyarakat agar paham masyarakat apa yang akan kita awasi secara bersama” ujar Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Sumbar itu.
Dalam acara Deklarasi kampung pengawas pemilu, Bupati Agam Walinagari Manggopoh, tokoh masyarakat yang hadir diajak untuk melakukan perang di spanduk yang bertulisan DEKLARASI KAMPUNG PENGAWAS PEMILU. ***