![]() |
Proyek drainase primer di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bukittinggi |
Bukittinggi - Putusnya kontrak kerjasama proyek saluran drainase primer yang berawal dari depan SMPN 1, ke arah Jalan Perintis Kemerdekaan hingga menuju Rumah Potong Hewan di Jalan Pemuda, kota Bukittinggi, menyisakan persoalan.
Kontrak kerja antara PT. Inanta Bhakti Utama dengan Pemko Bukittinggi senilai 12 Milyar Rupiah lebih, berakhir pada tanggal 26 Desember 2021.
Pasca putus kontrak kerja, beredar pernyataan/suara/audio Pemilik Perusahaan PT. Inanta Bhakti Utama, Awaluddin Rao tentang keberatan pemutusan kontrak kerja proyek drainase senilai 12 Milyar ini.
Saat menyambangi Kantor PWI Bukittinggi, pada Senin, 3 Januari 2022, Martias Wanto, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi mengatakan, Perintah Walikota kepada SKPD terkait untuk segera melakukan pengkajian dan menyelesaikan sisa-sisa kerja kontraktor yang masih terbengkalai.
"Pemko sudah melakukan pengamanan spot atau lubang yang sudah digali, lalu membersihkan sisa timbunan tanah agar tidak menggangu masyarakat pengguna jalan raya," tegas Martias.
Lanjut Martias Wanto, dalam konteks kontraktual, Awaluddin Rao bukan orang yang berkompeten berbicara tentang proyek drainase.
"Telah saya cek ke KPA tidak ada si Rao (Awaluddin Rao) dalam konteks kontraktual, kecuali kalau beliau turun tangan, iya. Persoalan dirinya aktif dilapangan, kabarnya iya, lalu persoalan perusahaan ini identik dengan dirinya, kabarnya iya," ujar Sekda Bukittinggi.
Tambahnya, tapi secara administratif kita tidak bisa berkabar-kabar, kita harus pasti-pasti. Ada pihak pertama dan pihak kedua yang terikat dengan hukum.
"Memang proyek drainase ini dia ikut mengurus, tapi bukan dirinya yang ada dalam kontrak dan bukan dirinya yang tanda tangan kontrak, tapi adiknya," tegas Martias Wanto.
Sementara itu menanggapi pernyataan Sekda Bukittinggi, Martias Wanto yang mengatakan bahwa Awaluddin Rao bukan orang yang dalam konteks kontraktual untuk berbicara teknis tentang proyek drainase, dibantah oleh Pemilik Perusahaan PT. Inanta Bhakti Utama, Awaludin Rao.
Saat dihubungi via telepon seluler, Awaluddin Rao mengatakan, saya berbicara teknis sebagai Project Manager dan selaku Owner (Pemilik Perusahaan).
Didalam kontrak ada nama saya dan ada ijazah saya, Project Manager itu jabatan tertinggi didalam proyek dan saya juga owner adalah jabatan tertinggi didalam perusahaan PT. Inanta Bhakti Utama, artinya saya punya hak untuk mengungkapkan ini.
Kalau yang mengatur atau berbicara berkaitan administrasi dan legal standing kebetulan adik saya (Gusraini Rao) selaku Direktur yang berbicara. Kalau saya ini selaku Project Manager dan Owner masa bukan orang yang tepat berbicara, dia gak ngerti itu Sekda.
Langkah berikutnya, kita telah membuat surat keberatan atas surat pemutusan kontrak kerja dan surat berita acara final quantity dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pemko Bukittinggi.
Setelah itu kita tunggu tanggapan atau balasan dari PPK Dinas PUPR Pemko Bukittinggi selama 10 hari kerja, sebagai bahan gugatan perkara perselisihan administrasi ke PTUN dan jika saya nanti menang tentu akan kita bawa perkara ini ke Pengadilan Negeri.
"Mengapa saya keberatan, karena saya ingin menggugat pemutusan kontrak yang dilakukan pada saat saya mendapat Short Cost Meeting (SCM). Pemutusan kontrak itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Awaluddin Rao.
Selain itu Rao menambahkan, meski bobot kerja yang telah kita selesaikan sebesar 62,4% sementara yang diteken di final quantity kemarin sebesar 60,7%. (*)