![]() |
Foto: Sebelumnya terpasang baliho milik Zulhamdi Chandra, Caleg Partai Nasdem Dapil Guguak Panjang kemudian hilang. |
Bukittinggi - Dalam masa kampanye yang mendekati hari pencoblosan pemilihan calon legislatif (caleg) bulan Februari mendatang dinilai semakin 'panas'. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) seperti umbul-umbul, spanduk atau baliho yang terpajang mulai terlihat rusak bahkan hilang.
Umbul-umbul, spanduk atau baliho yang terpasang dalam waktu beberapa hari dibeberapa titik kota Bukittinggi ada yang rusak bahkan hilang akibat tangan jahil orang yang tidak dikenal atau tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD yang juga Caleg Partai Nasdem Kota Bukittinggi, Zulhamdi Chandra, pada Rabu, (10/01).
Menurut Chandra, sepertinya ini adalah ulah tangan-tangan jahil atau memang disengaja untuk membuat suasana semakin panas. Seperti baliho saya, dipasang tanggal 22 Desember 2023, hilang tanggal 30 Desember 2023.
"Awalnya dimaafkan saja, cuman melihat fenomena sampai saat ini masih ada juga oknum yang berbuat hal yang tidak baik ini maka saya menghimbau pihak Bawaslu dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan agar hal ini tidak terjadi lagi," katanya.
Lanjut Chandra, karano baliho saya yang di Jalan Dr. A Rivai RT 06 RW 01 Kelurahan Kayukubu, tepatnya di sebrang kantor perwakilan PU sumbar, depan PSM yang SMK Kosgoro lama, itukan tanah orangtua saya, baliho saya sepanjang 20 meter hilang.
Sementara lanjut Chandra, ada baliho kecil-kecil yang terpasang milik caleg dari partai lain disitu dan masih berdiri. Yang memasangnya tanpa minta izin ke keluarga saya tapi kami biarkan saja.
"Seperti-nya ini fenomena kampanye di Bukittinggi. Tidak hanya baliho milik saya saja, umbul-umbul dari partai lain yang terpasang di pinggir jalan, saya lihat juga ada yang dirobohkan," pungkasnya.
Tentu ini merusak situasi kampanye, jelas tidak tau siapa pelakunya, kata Chandra, Caleg Partai Nasdem Daerah Pemilihan Guguak Panjang.
Tambah Chandra, kecuali mereka memasang di tempat yang dilarang atau di tempat warga yang tidak minta izin kepada warga.
"Himbauan saya, agar seluruh tim dan kontestan agar mengikuti aturan-aturan, terutama aturan yang dibuat oleh KPU dan BAWASLU serta PERDA Nomor 03 tahun 2015 yang mengatur, karena saat sekarang ini telah bertebaran APK partai politik di seluruh wilayah Kota Bukittinggi," tutup Chandra. (*)